SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Peryataan kontroversial dari Kapolres Sampang AKBP Hartono menuai sorotan terhadap kebebasan pers, ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menggunakan kata “diduga” dalam pemberitaannya.
Pernyataan Kapolres tersebut muncul setelah ada media yang menerbitkan berita terkait dugaan pelepasan mobil pengangkut rokok tanpa cukai oleh Polsek Jrengik dengan imbalan sebesar 13 juta.
Wartawan berinisial R, yang merupakan anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), mengungkapkan bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang usai menerbitkan berita tersebut.
“Kapolres saat itu menelpon saya, tapi saya tidak sempat mengangkat. Selang beberapa menit, saya telpon balik,” ujar R, Rabu (12/03/2025).
Awalnya, kata R, Kapolres Sampang menanyakan kronologi berita yang dinaikkan.
“Setelah saya menjelaskan, Kapolres tampak tidak terima perihal berita dengan kata ‘dugaan’. Kata dia wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak membantah bahwa dia menghubungi wartawan tersebut.
Ia mengklaim bahwa pernyataannya didasarkan pada diskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang yang menurutnya menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh berasumsi dalam pemberitaan.
“Saya sudah berdiskusi dengan beberapa jurnalis di Sampang, katanya jurnalis tidak boleh berasumsi dengan menyampaikan dugaan. Ini nanti kita bahas bersama, yang benar yang mana,” ujar AKBP Hartono.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penggunaan kata “diduga” dapat memunculkan persepsi negatif di kalangan pembaca.
“Orang yang membaca berita itu pasti langsung berasumsi negatif kalau sudah ada kata ‘diduga’. Saya sangat berharap kalau ada anggota saya yang melanggar, lebih baik dilaporkan langsung ke Propam. Itu lebih mulia dan pasti saya proses,” imbuhnya. (sid)