ASAHAN (JURNALIS INDONESIA) – Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Jl. W.R. Supratman Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, Rabu (28/8/2024).
Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode 28 Juni s/d 28 Agustus 2024 ini dipimpin langsung oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Attabay, SH. MH., Kepala BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan disaksikan para wartawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, penerbitan dan percetakan, pemalsuan surat, perjudian, dan penguasaan senjata tajam.
Di mana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 56 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (kmd)