PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Beberapa hari lalu ada peristiwa demontrasi yang dilakukan oleh ratusan karyawan-karyawati PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) dengan tuntutan hak-hak mereka yang belum dibayar bagaimana terbayar oleh perusahaan pabrik garmen itu.
Kamis 14 Maret 2024 rupanya mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dengan melibatkan pihak keamanan dari puluhan anggota Polres Pemalang telah dilakukan sebagai bentuk nyata dari komitmennya untuk proses mediasi guna pembayaran hak-hak mereka.
Mediasi dengan para staf PT. CTG, dan perwakilan dari ratusan buruh itu berjalan dikawal ketat oleh pihak Polres Pemalang guna menciptakan suasana kondusifitas.
Proses akuisisi hingga dibukanya pintu gerbang pabrik PT. Cahaya Timur Garmen yang sebelumnya ditutup. Komitmen dari Disnaker Pemalang siap untuk mengawal hak-hak para karyawan PT. Cahaya Timur Garment (CTG).
Kepala Disnaker Kabupaten Pemalang Umroni melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titik Widyastuti mengatakan, akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo yang belum terbayarkan.
“Untuk memberikan hak-hak karyawan harus ada kepemilikan perusahaan lebih dahulu,” ujarnya.
Disnaker Pemalang meminta kepada semua karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo supaya bersabar menunggu proses pengalihan kepemilikan perusahan tersebut selesai. (sus)


