PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Tidak terima dibilang keluarga alien, kepala keluarga penerima manfaat (KPM) sambangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang didampingi ormas Pemuda Pancasila dan Ketua LSM Gakorpan setempat.
Ketua Gakorpan Suripto kepada awak media mengungkapkan, terkait peraturan dasar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Dijelaskan, persyaratan umum untuk menjadi calon penerima PKH adalah kriteria keluarga yang diantaranya keluarga miskin dan rentan miskin dan keluarga dengan anggota yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Kriteria Individu yang diantaranya kriteria individu dalam keluarga yang menerima PKH, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Persyaratan Administratif yang diantaranya memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tidak Menerima Bantuan Lain yang diantaranya tidak menerima bantuan sosial yang bersifat tunai dan sejenisnya dari program lain, kecuali program yang diperbolehkan.
Verifikasi dan Seleksi yang diantaranya calon penerima akan melalui proses verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.
Kebijakan Lokal yang diantaranya persyaratan tambahan dapat berlaku berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Yg menjadi masyarakat heran dan tidak mengerti apakah program PKH itu ada aturan baru seperti yang di sampaikan salah satu sumber informasi kami yaitu masyarakat yang katanya sudah menjadi calon anggota PKH padahal sudah mendapatkan selembar surat dari kantor pos untuk pengambilan bantuan. Dan bantuan pun sudah diambil tapi masih dibilang calon penerima belum menjadi penerima,” sebut Suripto.
Menurutnya, penuturan penerima manfaat setelah selang satu bulan mendapatkan bantuan PKH. Bahwa didatangi lagi oleh perwakilan yang katanya dari Dinas Sosial. Petugas Dinsos yang berinisial EG dengan didampingi staf Kelurahan Widuri berinisial FT.
“Dan menjelaskan kepada penerima PKH bahwa keluarga ibu bisa gagal registrasi menjadi penerima bantuan PKH karena anaknya bersekolah dan imunisasi di kelurahan/desa lain dan boleh dikatakan keluarga alien,” sebutnya menirukan.
Bahkan dikatakan, oknum petugas dari Dinsos tidak hanya mengatakan keluarga penerima manfaat itu keluarga alien juga mengatakan bahwa ada aturan baru terkait program PKH.
“Yaitu dapat bantuan dulu baru di survay. Itu yang menjadi kami heran,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku, mendatangi pendamping dari Kelurahan Widuri berinisial FT di rumahnya karena pada saat itu masih Sabtu, hari libur dan ketika dipertanyakan FT hanya mengangguk sambil membenarkan perkataan EG petugas dari Dinsos. (kais)


