PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Tidak Terima Dibilang Keluarga Alien, Kepala KPM Sambangi Kantor Dinsos Pemalang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Tidak terima dibilang keluarga alien, kepala keluarga penerima manfaat (KPM) sambangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang didampingi ormas Pemuda Pancasila dan Ketua LSM Gakorpan setempat.

Ketua Gakorpan Suripto kepada awak media mengungkapkan, terkait peraturan dasar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Dijelaskan, persyaratan umum untuk menjadi calon penerima PKH adalah kriteria keluarga yang diantaranya keluarga miskin dan rentan miskin dan keluarga dengan anggota yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Kriteria Individu yang diantaranya kriteria individu dalam keluarga yang menerima PKH, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Persyaratan Administratif yang diantaranya memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak Menerima Bantuan Lain yang diantaranya tidak menerima bantuan sosial yang bersifat tunai dan sejenisnya dari program lain, kecuali program yang diperbolehkan.

Verifikasi dan Seleksi yang diantaranya calon penerima akan melalui proses verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk pemerintah daerah setempat.

Kebijakan Lokal yang diantaranya persyaratan tambahan dapat berlaku berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

“Yg menjadi masyarakat heran dan tidak mengerti apakah program PKH itu ada aturan baru seperti yang di sampaikan salah satu sumber informasi kami yaitu masyarakat yang katanya sudah menjadi calon anggota PKH padahal sudah mendapatkan selembar surat dari kantor pos untuk pengambilan bantuan. Dan bantuan pun sudah diambil tapi masih dibilang calon penerima belum menjadi penerima,” sebut Suripto.

Menurutnya, penuturan penerima manfaat setelah selang satu bulan mendapatkan bantuan PKH. Bahwa didatangi lagi oleh perwakilan yang katanya dari Dinas Sosial. Petugas Dinsos yang berinisial EG dengan didampingi staf Kelurahan Widuri berinisial FT.

“Dan menjelaskan kepada penerima PKH bahwa keluarga ibu bisa gagal registrasi menjadi penerima bantuan PKH karena anaknya bersekolah dan imunisasi di kelurahan/desa lain dan boleh dikatakan keluarga alien,” sebutnya menirukan.

Bahkan dikatakan, oknum petugas dari Dinsos tidak hanya mengatakan keluarga penerima manfaat itu keluarga alien juga mengatakan bahwa ada aturan baru terkait program PKH.

“Yaitu dapat bantuan dulu baru di survay. Itu yang menjadi kami heran,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku, mendatangi pendamping dari Kelurahan Widuri berinisial FT di rumahnya karena pada saat itu masih Sabtu, hari libur dan ketika dipertanyakan FT hanya mengangguk sambil membenarkan perkataan EG petugas dari Dinsos. (kais)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

IMG-20260320-WA0006