PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung kantor DPRD Kabupaten Pamekasan oleh gabungan insan pers Pamekasan Madura Jawa Timur atas menolak Revisi UU Penyiaran.
Aksi yang dinakhodai oleh Khairul Umam kordinator lapangan (Korlap) pada Jumat 17/5/2024 bersama Jurnalis Pamekasan dengan serentak mengatakan Menolak rencana revisi UU penyiaran nomer 32 tahun 2002 yang dilakukan oleh DPR-RI.
Dalam orasinya, Herul sapaan akrabnya Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) ini menyatakan bahwa, pihaknya bersama para Jurnalis Pamekasan menolak keras atas rencana revisi UU penyiaran.
“Sebab itu sudah memandulkan kebebasan insan Pers,” ujarnya dengan lantang.
Tampak dalam aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Pamekasan diwarnai dengan teatrikal serta penandatanganan petisi penolakan RUU penyiaran antara DPRD Pamekasan dan jurnalis.
“Aksi ini sebagai bentuk penolakan pada revisi ini dan kami terus kawal dan berkordinasi dengan DPRD Pamekasan untuk petisi dan tuntutan kami sampai DPR-RI,” seruannya.
Tak hanya itu, Ketua AJP ini juga menegaskan dengan adanya revisi UU penyiaran itu maka dengan jelas kebebasan insan pers ini akan dimandulkan oleh undang-undang tersebut
Memungkasi orasinya, Herul mengatakan, jika ada sengketa maka seharusnya ke dewan, dan akan dialihkan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan ini jelas bahwasanya Negara Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, tandasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto kepada para aksi insan pers Pamekasan mengatakan, pihaknya mendukung sekaligus menolak rencana RUU penyiaran.
“Dalam kurun waktu satu Minggu ke depan, kami akan membawa petisi ini serta tuntutan penolakan RUU Penyiaran tersebut,” ujarnya.
Pengiriman tuntutan dan petisi itu, kata Hermanto akan direkomendasikan kalau bersikap positif terkait dengan pernyataan teman teman insan jurnalis Pamekasan.
“Pada prinsipnya, ini akan kami kawal sesuai dengan harapan dari teman teman jurnalis Pamekasan,” pungkasnya. (fid)


