PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Satpol PP Pamekasan Gelar Bimtek Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2024

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal 2024, yang diselenggarakan di Azana hotel. Rabu (05/06).

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekretaris Firman Wahyudi menyampaikan, berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomer 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi hasil tembakau dana bagi hasil (DBH).

“DBHCHT merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan berdasarkan persentase tertentu, dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi,” kata Firman Wahyudi.

Sedangkan cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang digunakan atas barang kena cukai berupa tembakau yang meliputi sigaret kretek, cerutu, rokok daun tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya.

Sementara itu, tujuan pemberlakuan cukai adalah sebagai pengendali konsumsi, karena semakin banyak mengkonsumsi rokok maka tidak baik pada kesehatan maupun lingkungan.

“Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga bercukai atau tidak beli, sehingga masyarakat nantinya cenderung tidak memilih rokok yang tidak bercukai,” ujarnya.

DBHCHT ini merupakan program pemerintah melalui barang kena cukai yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat pula, seperti program UHC.

Bentuk program Pemkab Pamekasan melalui DBHCHT adalah pengobatan gratis (UHC) pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” paparnya

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan kelompok lainnya, dengan harapan meningkatkan kepedulian dan partisipasinya untuk berperan aktif penekanan rokok ilegal.

“Sesuai tema sosialisasi ini mengajak kepada masyarakat Budayakan Peredaran Rokok Legal,  dapat memberikan dorongan untuk menekan rokok ilegal,” imbuhnya

Terpisah Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Ari Rusalam mengatakan dengan adanya Bimbingan Teknis membuat orang tidak salah persepsi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini sering kali di lakukan, namun terkadang personilnya baru, makanya yang baru diberikan bimbingan teknis.

“Pada intinya Bimtek ini menekankan kepada petugas agar melakukan operasi kepada masyarakat dengan mengedepankan edukasi dan secara humanis,” ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kodim 0826 Pamekasan, perwakilan dari Polres Pamekasan, Perwakilan dari Kajari Pamekasan, Satpol PP dan dari Beacukai Madura. (fid)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

IMG-20260320-WA0006