SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan program Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Program Magister (S2) dengan menggandeng Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran“ Jawa Timur.
Sosialisasi diselenggarakan kemarin, Jumat (7/6/2024) di Ruang Al-Hikmah BKPSDM Kabupaten Sumenep. Pelaksanaan sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Jalur Pendidikan.

Sosialisasi dihadiri Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Arif Firmanto., S.TP.,M,Si yang sekaligus dihadiri oleh utusan pejabat struktural/pejabat fungsional perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si menyampaikan, dasar hukum dalam pelaksanaan tugas belajar pertama kali melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang peraturan pelaksanaan tentang pemberian tugas belajar didalam negeri dan diluar negeri.
Lanjut Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep ini, pada tahun 2014 ditetapkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang telah diubah ke Undang Undang nomor 20 Tahun 2023, di samping itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
“Dan Pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan diperlukan fleksibilitas dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia di Indonesia maka sambil menunggu Peraturan Presiden yang baru tentang Tugas Belajar,” terang Ir. Arif Firmanto.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat Edaran nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur pendidikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya surat edaran ini akan mempermudah akses belajar oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari Merdeka Belajar, memperbanyak konten Belajar, menyederhanakan ketentuan pemberian ijin belajar serta mengarahkan pegawai untuk belajar dari experiental learning dibanding formal learning,” jelas Ir. Arif Firmanto.
Ir. Arif Firmanto mengharapkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar relevan dengan tuntutan organisasi sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 49 ayat 1.
Pengembangan Kompetensi ini terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan. Untuk itu, agar seorang ASN dapat melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan Organisasi sebagai bagian dari Human Capital Development Plan dan untuk menutupi Gap kompetensi dan kinerja bukan hanya sebatas ingin sekolah berdasarkan keinginan pribadi.
Pada sosialisasi ini, BKPSDM Sumenep juga meminta masukan, saran dan pertanyaan terkait regulasi yang ada yang selanjutkan akan di koordinasikan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat mengingat di Kabupaten Sumenep masih mempunyai keterbatasan kampus yang bisa menjawab kebutuhan para ASN di ujung timur pulau Garam Madura.
“Dan Pemerintah Kabupaten Sumenep merasa terhormat kepada Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran “ Jawa Timur Fakultas Ekonomi dan Bisnis dapat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Recognisi Pembelajaran Lampau ( RPL ) Program Magister ( S2 ) yang tentunya program ini dapat menjembatani para PNS yang akan melanjutkan Pendidikan ke yang lebih tinggi,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Sumenep Ir. Arif Firmanto.
Prof. Dr. Yuniningsih, Se., M.Si, Ketua Prodi Magister Management dan Dr. Drs.Ec. Muhadjir Anwar.,MM.,CRP, Ketua Jurusan Manajemen menyatakan melalui sosialisasi itu upaya mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pengembangan kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.


