PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tegal telah secara resmi menutup ijin operasional PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025.
Berikut keterangan dari Urip Mardiasih yang mengaku sebagai Ketua Kelompok BKD Sewaka yang sekarang disebut sebagai PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang.
“Sejak 30 tahun yang lalu keluarga kami mendirikan jasa simpan pinjam uang yang disebut Badan Kredit Desa (BKD) dibawah pembinaan BRI Cabang Pemalang,” tutur Mardiasih mengawali kisahnya.
Menurutnya, karena tidak ada kantor sehingga ikut numpang di kantor desa atas seijin Kepala Desa Sewaka waktu itu. Lalu akhirnya mampu membangun kantor sendiri diatas tanah milik keluarga di Jl. Melon Sewaka.
Seiring berjalanya waktu kata dia, muncul undang-undang desa dimana setiap desa membuat badan usaha milik desa (BUMDES). Ada yang membuat toko sembako ada juga yang membuat usaha jasa simpan pinjam uang dan diberi nama badan kredit desa (BKD).
Atas saran dari OJK agar semua BUMDES yang jumlahnya 18 desa dimerger jadi satu dengan nama PT LKM BKD Pemalang. Sedangkan tempat kantor secara administrasi ada di jalan Melon Desa Sewaka.
“Kelompok kami akhirnya mau bergabung, tapi bukan atas nama BUMDES Sewaka. Karena usaha kami usaha pribadi/kelompok , bukan Bumdes,” jelas Mardiasih.
Empat tahun berjalan, laporan keuangan dari PT LKM BKD Pemalang (BUMDES) mengalami kekacauan.
“Akhirnya saya meminta kepada OJK agar ijinya dicabut atau dibubarkan saja,” ujar Mardiasih.
Menurut Mardiasih, setelah proses penutupan ini selesai kelompoknya akan tetap membuka usaha simpan pinjam dalam bentuk koperasi dengan ijin dari Diskoperindag dan akan diberi nama SP Mustika. (ely)

Tidak ada Respon