PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Lelang proyek katering di RSUD Pemalang senilai Rp1,349 miliar resmi dibatalkan. Hal itu disampaikan oleh juru bicara LPSE Pemalang, Wisnu, kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurut Wisnu, dari delapan kontraktor yang mendaftar, tidak ada satu pun yang memenuhi persyaratan administrasi maupun evaluasi kualifikasi.
“Sesuai jadwal lelang, besok akan kami laporkan kepada pihak RSUD selaku pengguna anggaran bahwa tidak ada penyedia jasa yang memenuhi syarat,” ujar Wisnu di ruang LPSE.
“Selanjutnya, terserah RSUD apakah akan dilakukan lelang ulang atau langkah lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data peserta lelang di LPSE, terdapat delapan kontraktor yang mengikuti proses tender, yakni CV IEFFADIA, Tanjung Bangun Persada, CV Casa Pelita, CV Ruby Mas, Tinary Trunojoyo, CV Risqi Fawwas, CV Dimas Beji, dan Janur Kuning.
Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa dalam beberapa tahun terakhir proyek katering RSUD Pemalang kerap dimenangkan oleh CV IEFFADIA. Namun, pada lelang tahun ini perusahaan tersebut justru dinyatakan gugur.
“Saat ini terbukti, dari delapan peserta lelang hanya CV IEFFADIA yang mengajukan penawaran sebesar Rp1,349 miliar, namun dinyatakan gugur karena tidak memiliki kinerja yang baik,” ujar salah satu sumber yang mengutip data LPSE.
“Sekarang CV IEFFADIA dinyatakan gugur karena tidak memiliki kinerja baik. Kok dari dulu selalu jadi pemenang, ada apa?” tambahnya.
Tinjauan Hukum
Pembatalan lelang tersebut pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pokja pemilihan berwenang menyatakan tender gagal apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Evaluasi tidak hanya mencakup aspek administrasi dan harga, tetapi juga kinerja penyedia, termasuk rekam jejak pekerjaan sebelumnya.
Penilaian “kinerja tidak baik” umumnya merujuk pada catatan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau daftar hitam (blacklist) penyedia jasa. Penyedia yang memiliki catatan wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, atau kualitas pekerjaan yang buruk dapat digugurkan dalam proses evaluasi.
Selain itu, pasal terkait dalam peraturan tersebut juga menegaskan bahwa prinsip pengadaan harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan tidak diskriminatif.
Apabila dalam praktiknya terdapat indikasi bahwa peserta lelang yang sama selalu memenangkan proyek setiap tahun, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran, seperti persekongkolan dalam tender, pengaturan pemenang (bid rigging), atau konflik kepentingan.
Praktik tersebut, jika terbukti, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Lelang Ulang
Dengan dinyatakannya tender gagal, pihak RSUD Pemalang selaku pengguna anggaran memiliki beberapa opsi, antara lain:
- Melakukan tender ulang
- Melakukan evaluasi ulang dokumen pengadaan, atau
- Menggunakan metode pengadaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan
Namun demikian, pengamat pengadaan publik menilai bahwa proses lelang ulang harus dilakukan secara lebih terbuka dan kompetitif guna menghindari dugaan praktik yang tidak sehat serta memastikan kualitas layanan katering bagi pasien tetap terjaga. (ely/mam)


