PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang mantan karyawan Sanjaya Motor berinisial TL menuntut hak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut. TL diketahui bekerja di Sanjaya Motor yang berlokasi di Ruko Sirandu Mall, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
TL, yang bernama Tolani (30), mengaku telah bekerja sebagai office boy sejak sekitar 12 tahun lalu. Namun, pada 31 Agustus 2025, ia diminta oleh pihak manajemen atau HRD untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Keluarga korban, melalui Rahudi, menyampaikan bahwa Tolani diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa kejelasan hak-haknya. “Yang bersangkutan disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak manajemen,” ujar Rahudi saat ditemui, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Rahudi juga mengungkapkan bahwa setelah diberhentikan, gaji Tolani sempat tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pembayaran baru dilakukan pada Oktober 2025 setelah melalui proses mediasi. Namun, hingga kini, hak Jaminan Hari Tua yang seharusnya diterima belum juga diberikan.
“JHT sudah berjalan sekitar satu tahun, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak manajemen,” tegasnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang. Bahkan, Disnaker telah melayangkan panggilan kepada manajemen Sanjaya Motor, namun tidak direspons.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, Umroni, membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi, termasuk dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, mengingat kantor pusat Sanjaya Motor berada di wilayah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Banyumas, tetapi pemilik perusahaan tidak mengindahkan proses yang sedang berjalan,” jelas Umroni.
Sementara itu, perwakilan manajemen Sanjaya Motor wilayah Pemalang, Ami Subagyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut. “Itu sudah kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya kepada awak media.
Dalam kasus ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang lalai membayarkan iuran jaminan sosial yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Bahkan, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sekretaris LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Jabid, S.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia juga mendorong agar pekerja melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
“Kami akan bersurat ke pihak Sanjaya Motor untuk audiensi. Ini harus ada kejelasan demi hak pekerja,” tegas Jabid. (roto)


