PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Karyawan Sanjaya Motor Tuntut Jaminan Hari Tua Usai 12 Tahun Bekerja

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang mantan karyawan Sanjaya Motor berinisial TL menuntut hak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut. TL diketahui bekerja di Sanjaya Motor yang berlokasi di Ruko Sirandu Mall, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

TL, yang bernama Tolani (30), mengaku telah bekerja sebagai office boy sejak sekitar 12 tahun lalu. Namun, pada 31 Agustus 2025, ia diminta oleh pihak manajemen atau HRD untuk menandatangani surat pengunduran diri.

IMG-20260410-WA0003

Keluarga korban, melalui Rahudi, menyampaikan bahwa Tolani diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa kejelasan hak-haknya. “Yang bersangkutan disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak manajemen,” ujar Rahudi saat ditemui, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Rahudi juga mengungkapkan bahwa setelah diberhentikan, gaji Tolani sempat tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pembayaran baru dilakukan pada Oktober 2025 setelah melalui proses mediasi. Namun, hingga kini, hak Jaminan Hari Tua yang seharusnya diterima belum juga diberikan.

“JHT sudah berjalan sekitar satu tahun, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak manajemen,” tegasnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang. Bahkan, Disnaker telah melayangkan panggilan kepada manajemen Sanjaya Motor, namun tidak direspons.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, Umroni, membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi, termasuk dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, mengingat kantor pusat Sanjaya Motor berada di wilayah tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Banyumas, tetapi pemilik perusahaan tidak mengindahkan proses yang sedang berjalan,” jelas Umroni.

Sementara itu, perwakilan manajemen Sanjaya Motor wilayah Pemalang, Ami Subagyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut. “Itu sudah kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya kepada awak media.

Dalam kasus ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang lalai membayarkan iuran jaminan sosial yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Bahkan, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sekretaris LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Jabid, S.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia juga mendorong agar pekerja melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

“Kami akan bersurat ke pihak Sanjaya Motor untuk audiensi. Ini harus ada kejelasan demi hak pekerja,” tegas Jabid. (roto)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Gerakan Rabu Tanpa BBM di Sumenep, Bupati Cak Fauzi dan Wakilnya Beri Contoh Gunakan Becak

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kebijakan Baru Bupati Sumenep: WFH dan Hari Bebas BBM Mulai Diberlakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi...

Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli dan Kepala BRIDA, Perkuat Kinerja Pemerintahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa...

26 April 2026, BIP Bakal Gelar Santunan dan Halal Bihalal Bersama 2.000 Anak Disabilitas di Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bani Insan Peduli (BIP)...

Disaksikan Bupati, Ketua PKDI Apresiasi Direktur RSUD Sumenep dr Erliyati atas Pelayanan Responsif

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Persaudaraan Kepala Desa...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006