JATIM (JURNALIS INDONESIA) – Gubernur Khofifah Indar Parawansa buka suara tekait seringnya KPK melakukan OTT di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sejak dilantik pada 2025 saja sudah ada tiga kepala daerah di Jatim yang tejerat OTT KPK.
Sebagaimana dilansir detikjatim, ditemui usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Muslimat NU ke 80 oleh PW Muslimat NU DIY di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (12/4), Khofifah menyebut sudah melakukan koordinasi, termasuk membuat grup WA kepada daerah dengan KPK.
“Kita semua sebetulnya melakukan koordinasi cukup intensif ya, ada grup (WhatsApp) kepala daerah, dengan tim KPK juga ada,” kata Khofifah ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (12/4).
“Dan sebetulnya kabupaten kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK, tinggal ini Pemprovnya,” imbuh Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU untuk periode 2025-2030 itu.
Tak hanya itu, lanjut Khofifah, seluruh kepala daerah di Jatim juga sudah pernah dipanggil KPK. Tujuannya untuk menjaga integritas dan menjaga pemerintahan yang bersih.
“Jadi sebetulnya semua kabupaten-kota sudah pernah dipanggil satu per satu, harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik,” sambung Khofifah.
Kini, Khofifah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Tentunya dengan tetap mencari format terbaik untuk menjaga pemerintahan bersih dan berintegritas.
“Jadi kalau yang sudah terjadi seperti ini pasti kira menyerahkan kepada aspek hukum, kepada KPK untuk mencari format, ini kan kewenangannya di KPK, kira kira begitu,” tandasnya.
Sudah ada tiga kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) periode 2025-2030 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025.
Mereka adalah, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena OTT KPK pada Jumat, 7 November 2025. Ia ditangkap bersama 12 orang lainnya. Penangkapan tersebut terkait suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Dalam OTT ini, KPK diduga menyita sejumlah uang tunai sebagai bukti dan mengamankan total 13 orang, termasuk Sugiri dan pejabat terkait.
Pada Minggu (9/11/2025), KPK pun resmi menahan dan menetapkan Sugiri sebagai tersangka. Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr Harjono, serta gratifikasi.
Kedua, ada Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi senyap KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi ini sebanyak 15 orang diamankan. KPK menyebut kasus yang menyeret Maidi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun.
Selain itu KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun, terutama kepada pelaku usaha seperti hotel minimarket hingga waralaba.
Dan terbaru, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo tejerat OTT KPK bersama 15 orang lainnya pada Jumat (10/4) malam. 12 orang kemudian diterbangkan ke Jakarta menyusul Gatut.
Dalam keterangannya, KPK menyebut kasus yang menjerat Gatut terkait pemerasan 16 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari kasus ini Gatut dan ajudannya YOG kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Celakanya, pernyataan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang juga diupload di media sosial TitTok justru mengemuka suara warganet TikTok berharap KPK juga melakukan OTT terhadap ikan kakapnya Jawa Timur dalam hal ini “Gubernur”.
“KPK kapan ada OTT ikan kakap Jatim ya. Saya dukung KPK, maju terus. Kopifah kapan di OTT ya. Cepet KPK Gubernur Jatim di OTT,” berikut sejumlah suara warganet TikTok yang mengemuka di kolom komentar menanggapi akun TikTok detikjatim sebagaimana dilihat Jurnalis Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Diketahui, belakangan ini, Gubernur Jatim kerap menjadi sorotan publik atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.
Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sempat dihadirkan menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ily/red)


