SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Rabu (15/04/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD diharapkan dapat menghadirkan beragam perspektif serta pertimbangan yang konstruktif sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.
“Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan rancangan perda ini diharapkan mampu membuka ruang dan dimensi baru dalam merancang produk kebijakan publik yang demokratis, egaliter, dan berkeadilan sosial,” terangnya.
Sementara itu, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Raperda Tahun 2026 melalui juru bicara masing-masing.
Ketujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya sesuai tahapan yang telah dijadwalkan.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.


