SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti pemaparan dari akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep pada Jumat (8/5/2026). Agenda itu menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi mengenai tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam pemaparannya, tim akademisi UTM memberikan berbagai masukan terkait sistem pengelolaan barang milik daerah, mulai dari proses inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga mekanisme penghapusan aset.
Sementara Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa Raperda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah prosedur pengelolaan aset, terutama terhadap barang milik daerah yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki nilai manfaat.
Menurutnya, aset yang tidak lagi digunakan namun masih tercatat dalam daftar inventaris dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tetap memerlukan biaya pemeliharaan.
“Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah,” terang Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid.
Selain membahas penghapusan aset, Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah melalui aturan yang jelas dalam Raperda tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan aset bersejarah tetap terjaga dan tidak berpindah tangan tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.
Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep juga menekankan pentingnya inventarisasi aset secara akurat, tertib, dan transparan sebagai dasar pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Melalui pembahasan itu, DPRD Kabupaten Sumenep berharap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang efektif guna meningkatkan tata kelola aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Tidak ada Respon