SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/8/2026), dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran program dan kegiatan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan pembiayaan daerah.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat membacakan sambutan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, perubahan APBD merupakan langkah pemerintah daerah dalam merespons berbagai perkembangan yang menyebabkan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) mengalami perubahan.
“Perubahan APBD merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran alokasi program, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa,” jelasnya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan. Semula pendapatan ditetapkan sebesar Rp2,471 triliun, kemudian berkurang sekitar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen menjadi Rp2,296 triliun.
Penurunan tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp334,30 miliar bertambah sekitar Rp40,78 miliar atau 12,20 persen, sehingga setelah perubahan menjadi sekitar Rp375,08 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penyesuaian cukup signifikan. Dari semula sebesar Rp2,126 triliun, berkurang sekitar Rp212,72 miliar atau 10 persen menjadi Rp1,913 triliun.
“Pengurangan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa, serta menindaklanjuti penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebesar Rp10,751 miliar, berkurang Rp3,225 miliar menjadi sekitar Rp7,526 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran daerah juga mengalami perubahan. Belanja daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, sehingga setelah perubahan menjadi Rp2,613 triliun.
Belanja operasi justru mengalami peningkatan. Anggarannya bertambah sekitar Rp38,60 miliar atau 1,97 persen, dari sebelumnya Rp1,960 triliun menjadi sekitar Rp1,998 triliun.
Kemudian, belanja modal meningkat cukup besar, yakni sebesar Rp46,19 miliar atau 32,37 persen. Anggaran belanja modal yang sebelumnya Rp142,70 miliar menjadi sekitar Rp188,88 miliar setelah perubahan.
Belanja tidak terduga juga mengalami kenaikan signifikan. Dari sebelumnya Rp5 miliar, bertambah sekitar Rp26,28 miliar atau 525,50 persen sehingga menjadi Rp31,28 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer mengalami pengurangan. Anggaran yang semula mencapai Rp547,72 miliar berkurang sekitar Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, sehingga menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pendapatan daerah sebesar Rp2,296 triliun dibandingkan dengan belanja daerah sebesar Rp2,613 triliun menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp317,03 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp187,44 miliar bertambah sekitar Rp129,59 miliar atau 69,14 persen, sehingga menjadi Rp317,03 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp3,225 miliar berkurang seluruhnya atau 100 persen, sehingga dalam rancangan perubahan menjadi Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp317,03 miliar. Nilai tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama.
Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penyusunan perubahan APBD 2026 juga mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sejumlah faktor menjadi perhatian, di antaranya proyeksi pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi dan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap transfer pusat, efisiensi belanja, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah. Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. Selain Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Sumenep, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta awak media.

Tidak ada Respon