BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pemasangan pembatas dan gerbang parkir di lingkungan RSUD dr. Abdul Rivai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media Jurnalis Indonesia di lapangan, posisi pembatas tersebut diduga melampaui area rumah sakit hingga memasuki sebagian badan jalan umum.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan pembatas sekaligus dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas. Pasalnya, jalan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari tersebut merupakan akses umum yang harus tetap dapat dilalui kendaraan secara aman.
Penyempitan ruang jalan dikhawatirkan menghambat kendaraan yang berpapasan, terutama pada jam sibuk. Situasi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan apabila tidak segera dievaluasi.
Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi mengaku melihat adanya penyempitan jalan akibat keberadaan pembatas tersebut.
“Pembatas itu terlihat masuk ke badan jalan sehingga ruang untuk kendaraan menjadi lebih sempit. Kalau ada truk atau ambulans yang berpapasan, tentu bisa menyulitkan. Ini jalan umum yang digunakan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Legalitas Pemasangan Perlu Diperjelas
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemanfaatan ruang jalan serta kewajiban menjaga fungsi dan keselamatan jalan. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pemasangan pembatas di lokasi ini perlu dikaji berdasarkan kondisi lapangan, status jalan, dan dokumen perizinan yang berlaku.
Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum di Kabupaten Berau segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup pengukuran lebar jalan, penentuan batas area rumah sakit, evaluasi dampak pembatas terhadap arus lalu lintas, serta pemeriksaan dokumen perizinan apabila diperlukan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur, termasuk meminta penyesuaian atau pembongkaran pembatas apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila pemasangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan perizinannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Jalan umum merupakan prasarana yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap pemanfaatan ruang jalan harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan pengguna, dan kelancaran lalu lintas.
Pihak Rumah Sakit Belum Memberikan Tanggapan
Pihak RSUD dr. Abdul Rivai maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemasangan pembatas parkir yang memasuki badan jalan tersebut.
Awak media Jurnalis Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status lahan, perizinan, serta langkah yang akan diambil guna memastikan akses jalan tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. (fnd)

Tidak ada Respon