SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sumenep, terkait rancangan perda tentang Rancangan tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2023-2024, di gedung dewan setempat, Rabu (08/11/2023).
Anggota DPRD Sumenep Hj. Melly Sufianti membacakan penyampaian laporan terhadap hasil Pansus IV pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep.
“Dengan mempertimbangkan potensi dan karateristik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” kata Melly.
Melly menerangkan, pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota, kebijakan pemerintah konsistensi dalam menjaga lingkungan tingkat internasional, namun di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.
“Dengan berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.
Sedangkan isi dari perencanaan tersebut adalah pedoman, proses perencanaan yang efektif dan efisien. Sementara tujuan kerangka pengembangan strategis untuk menciptakan strategi lahan nasional demi keamanan dan kelayakan ekonomi dan keberlanjutan penggunaan lahan.
Peraturan RTRW nasional bersifat mengikat untuk diimplementasikan dan ditindak lanjuti dengan peraturan provinsi, kabupaten dan kota, akan tetapi sampai saat ini perencanaan RTRW jadi permasalahan dalam pembangunan yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan.
Di kabupaten Sumenep yang terjadi adalah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak kehilangan haknya sekitar dari lahan pertanian menjadi lahan RTH. RTH diatur dalam Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“RTH yang telah ada diharapkan mampu berfungsi fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi,” paparnya.
Melly memaparkan, Hasil pembahasan Pansus IV terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep tentang RTRW bahwa menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten Sumenep tentang RTRW disahkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumenep.
Sambung Melly, ada revisi dan menyempurnakan perda RTRW menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menggaris bawahi RTRW hadir bukan untuk merusak alam maupun menciptakan kesengsaraan masyarakat di Kabupaten Sumenep tapi RTRW hadir dan menjaga menata ruang wilayah dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan alam dan yang lain.
“Tidak ada sejengkal tanah pun di kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang swasta maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas kepada para penambang dan petambak udang yang berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang telah ditandatangani bersama agar mampu menjadi landasan untuk menertibkan RTH dan tambang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat sehingga keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Tidak ada Respon