SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Menilik proses tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) milik tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kini tengah berproses di Polda Jatim.
Dalam hal ini, Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya, yang diketahui memiliki bidang TKD yang terletak di tengah Kota Sumenep, tepatnya di lokasi yang kini menjadi areal Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA).
Pada tahun 1997, H. Sugianto yang dikenal sebagai pengusaha properti Kota Keris mengajukan permohonan ke Gubernur Jatim untuk tukar menukar TKD tiga desa di Sumenep tersebut guna keperluan pembangunan Perumahan BSA.
Perumahan BSA kala itu memfokuskan pembangunan rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang pada jamannya merupakan program yang sedang digalakkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.
Alhasil, permohonan tukar menukar tanah yang dikenal dengan sebutan tukar guling itu pun terealisasi sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Jatim nomor 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.
“Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan disetujui Gubernur Jatim. Begitu juga dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memberikan hak pakai atas tanah untuk tiga desa yang dimohonkan,” terang H. Sugianto. Sabtu (25/11/23).
Pasca terbitnya sertipikat tanah TKD tiga desa itu, H. Sugianto lantas menyerahkannya ke Bagian Pemdes Pemkab Sumenep. “Saya serahkan ke Sudibyo, namanya,” jelas H. Sugianto.
H. Sugianto mengungkapkan, setelah seluruh proses administrasi tuntas barulah pembangunan Perumahan BSA dimulai.
Pembangunan perumahan BSA itu dipaparkan H. Sugianto ditandai dengan acara seremonial yang dihadiri Bupati Sumenep, Soekarno Marsaid, Kepala BTN dan juga Kepala BPN.
“Anehnya, di tahun 2016 tiga sertipikat TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya, tiba-tiba diklaim hilang oleh Pemkab Sumenep,” ungkap H. Sugianto.
Akhirnya, kata H. Sugianto, pihaknya membuat permohonan ulang penerbitan sertipikat yang diklaim hilang tersebut. “Yang diajukan tahun 2018. Dan sertipikat pengganti tiga TKD itu terbit kembali di 2020,” terang H. Sugianto.
“Lalu kita serahkan ke pemilik yaitu desa yang bersangkutan, diterima langsung masing-masing kepala desa,” jelas H. Sugianto.
Namun kata H. Sugianto, tiba-tiba persoalan baru muncul ketika pihak yang tidak mengetahui dengan pasti keseluruhan prosesnya melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan tudingan tidak ada fisik yang dijadikan tukar guling tanah kas desa itu.
H. Sugianto yang merasa nama baiknya dicemarkan pun membuat laporan balik ke Polres Sumenep.
Menurut sumber terpercaya, diperoleh informasi, bahwa pihak yang melapor ke Polda Jatim telah berstatus tersangka.
Jurnalis Indonesia bersama sejumlah media lain, dalam penelusuran lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait mengenai tukar guling di TKD tiga desa tersebut. Utamanya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Polda Jatim. (ily)


