PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Pemkab Sumenep Melalui Disperkimhub Usulkan Program PPTPKH di 32 Desa

Pada
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, meluncurkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Program PPTPKH dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan.

PPTPKH merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain (Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial) yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya.

Hal ini dilakukan mengingat tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik,  baik antar warga, warga dengan pihak korporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Sebagai acuan awal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada dikawasan hutan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT, menyampaikan bahwa berdasar peta indikatif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep seluas 86 Ha-an, yang tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa.

Kecamatan-kecamatan tersebut dikatakan di antaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2023 ini mendorong agar masyarakat, instansi, dadan sosial/keagamaan berpartisipasi aktif menggunakan kesempatan pada program ini untuk dapat menyelesaikan penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan.

“Kabupaten Sumenep dalam kegiatan PPTPKH ini, di Provinsi Jawa Timur masuk pada tahap II dan alhamdulillah sambutan dari masyarakat terhadap kegiatan ini sangat baik,” terang Hery kepada Jurnalis Indonesia, Senin (18/12/2023).

Hery menerangkan, kriteria untuk dapat mengikuti program ini adalah masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan yang telah menguasai lahan di kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus untuk kegiatan fasum, fasos dan permukiman dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahan yang dikuasai tidak dalam sengketa.

Salah satu bentuk implementasi tagline ‘Bismillah Melayani’ Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Disperkimhub telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari sosialisasi tingkat kabupaten, sosialisasi tingkat kecamatan, pendampingan kepada setiap desa, digitasi bidang dan verifikasi lapangan.

“Dan juga telah menyampaikan proposal usulan program PPTPKH ini ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 200an Ha fasum, fasos dan permukiman yang berada dikawasan hutan. Lokasi fasum, fasos dan permukiman tersebut tersebar di 32 desa di 9 kecamatan,” jelas Hery.

Hery menjelaskan, proposal usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansinya itu dirangkum berdasarkan usulan-usulan dari desa, instansi, badan sosial/keagamaan.

“Dalam pelaksanaan tahapan program kegiatan ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait di antaranya Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, PT. Perhutani, para camat, kepala desa, aparatur desa dan para stakeholder terkait lainnya,” imbuhnya.

Dan alhamdulillah sambung Hery, setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansinya mengajukan proposal usulan PPTPKH ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal November kemarin melakukan verifikasi lapangan dan validasi administrasi.

“Hasil dari verifikasi lapangan dan validasi data administrasi ini nantinya akan menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi kepada Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan atas proposal usulan program PPTPKH Kabupaten Sumenep,” papar Hery.

Hery memaparkan, output dari program PPTPKH ini adalah memberikan kejelasan legalitas atas penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan diluar kegiatan hutan baik berupa ijin penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan ataupun legalitas dalam bentuk yang lain.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap usulan permohonan kegiatan PPTPKH yang telah diajukan ini nantinya berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu Kementerian LHK dapat diakomodir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengikuti langkah kabupaten/kota di Jawa timur yang sukses melaksanakan program PPTPKH,” pungkas Hery. (ilyas)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

IMG-20260320-WA0006