PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, ST, menyerahkan 799 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Desa Padek Kecamatan Ulujami kabupaten setempat, Kamis (25/1/2024).
Kepala BPN Pemalang Gusmanto mengatakan, 799 sertifikat program PTSL yang diserahkan simbolis oleh Bupati Pemalang dengan dengan rincian, 782 sertifikat hak pakai untuk masyarakat, 13 sertifikat hak pakai untuk tanah kas desa dan 4 sertifikat wakaf.
“Jadi sertifikat PTSL ini tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga sertifikat untuk tanah kas desa, tanah pemerintah dan instansi lainnya di lokasi yang kita tetapkan sebagai lokasi,” terang Gusmanto.
Gusmanto berpesan kepada para penerima sertifikat dari program PTSL agar menjaga dengan baik-baik sertifikatnya.
“Sertifikat jangan sampai beralih atau berpindah tangan ke orang tanpa alasan yang sah, harus ada hitam diatas putih yang jelas, jangan model digadaikan dengan tanda tangan diatas kertas kosong,” pesan Gusmanto.
“Hati-hati bapak ibu besok kemudian tanahnya disita bank, banyak kejadian disalahgunakan. Jadi hati-hati ketika sertifikat ilang tanahnya juga ilang. Kalau ada peralihan, misalnya jual beli, silahkan ke PPAT. Sekali lagi rawatlah sertifikat itu baik-baik karena itu mempunyai nilai ekonomis,” imbaunya.
Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat yang dalam kegiatan itu berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada warga, mengapresiasi BPN Pemalang.
“Selaku Bupati Pemalang menyampaikan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang yang telah ikut mengawal proses sertifikasi ini,” tutur Bupati Mansur Hidayat.
Adapun kepada warga penerima sertifikat, Bupati Pemalang Mansur Hidayat berharap agar pada akhirnya dengan adanya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya juga sampaikan selamat kepada para penerima sertifikat tanah, dan semoga sertifikat tersebut nantinya membawa berkah dan manfaat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,“ lanjut Bupati Pemalang.
Bupati Mansur Hidayat lebih lanjut menyampaikan, hal ini penting, mengingat yang terjadi selama ini, meskipun sudah memiliki hak atas tanah, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam memanfaatkan tanah miliknya. Mulai dari kesulitan memperoleh modal, kurangnya penguasaan teknologi, rendahnya kualitas pengelolaan usaha dan infrastruktur yang kurang mendukung.
“Oleh sebab itu, kita perlu membantu agar masyarakat mudah memperoleh modal kerja, meningkatkan penguasaan teknologi, meningkatkan kualitas manajemen usaha, membangun infrastruktur dan membantu pemasaran hasil produksi dari usaha masyarakat,” kata Bupati Pemalang Mansur Hidayat. (nur)


