JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Diskusi yang diInisiasi oleh Aliansi Pesisir Jakarta menyoroti Kawasan Aglomerasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, dengan tema masa depan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir Jakarta dibawah Undang Undang Provinsi Daerah Jakarta, kegiatan diskusi di adakan di Aula Gedung Karang Taruna Kelurahan Kalibaru, Rabu (12/6/2024).
Diskusi ini dihadiri Supriyadi dari Dinas KPKP (Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan) Provinsi DKI Jakarta, Rusmin Lurah Kalibaru, Babinsa, Bimas Kepolisian Kelurahan Kalibaru, Perwakilan dari Masyarakat Nelayan Kelurahan Kalibaru maupun Kelurahan lain yang ada di Kecamatan Cilincing.
![]()
Dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Kalimantan, maka pemerintah mengubah Jakarta menjadi pusat aglomerasi dan kota global yang memusatkan pembangunan dan investasi, dan hal tersebut sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi permasalahan mengenai penerapan Aglomerasi tersebut adalah dampak terhadap kehidupan nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir .
Syafrudin dalam pengantar diskusi ini mengatakan selama kurun waktu 79 tahun Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajah pesisir Jakarta masih menjadi halaman belakang Ibu Kota Negara.
“Dan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir terus berlangsung hingga saat ini, serta semakin tersingkirnya masyarakat lokal dan nelayan tradisional, atas nama Pembangunan menjadi monster menggerus keadilan sosial di Tengah alam kemerdekaan,” paparnya.
“Sebagai masyarakat pesisir kita berkewajiban untuk mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Manfaat atau Mudharat Bagi Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta,” tegas Syafrudin.
Hal senada juga di sampaikan Sekretaris DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta Benny Piliang, sebagai salah satu narasumber di acara diskusi tersebut, ia mengatakan kalau mencermati secara lebih mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi ini dibentuk untuk mensingkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
“Dengan pemahaman yang sederhana kita dapat menyimpulkan bahwa kawasan Aglomerasi sesungguhnya adalah Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, nah kalau ini terjadi apakah ada jaminan kawasan tersebut memprioritaskan perlindungan terhadap nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, ini yang kami khawatirkan,” ungkap Benny.
Sementara itu, menanggapi paparan dari narasumber maupun berbagai pendapat dari para peserta diskusi tersebut, Supriyadi perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Daerah Khusus Jakarta, ia mengatakan UU tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan oleh pemerintah, yang didalamnya mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, sebenarnya tidak harus di khawatirkan, karena tentunya kawasan Aglomerasi yang di atur di pasal 51-59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kehidupan masyarakat lokal yang dalam implementasinya diatur dalam Peraturan Presiden.
“Ya, kita tunggu saja keluarnya Peraturan Presiden mengenai kawasan Aglomerasi ini, namun untuk masukkan ke Pemerintah, saya kira diskusi seperti ini bagus sekali untuk sering dilakukan sebagai ruang menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian di rumuskan selanjutnya dapat di sampaikan ke Pemerintah,” pungkas Supriyadi.(dar)


