SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep mengatakan, bahwa peralihan gaji ASN Guru dibawah naungan dinas pendidikan setempat kepada Bank Jatim kembali karena terkait penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Online yang dijalankan.
“Sebab aplikasinya belum mengakomodir Rekening Bank lain selain Bank Jatim khusus pembayaran gaji,” papar Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Jurnalis Indonesia dilansir Selasa (20/2/2024).
Hairil Fajar menegaskan, kalau terkait regulasi tidak ada larangan. Sehingga kata Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar, peralihan kembali masih memungkinkan apabila aplikasi yang dijalankan dibuka kode bank, API (Aplication Programing Interface).
Ringkasannya dipaparkan Hairil Fajar, belanja LS Gaji wajib dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke penerima. Kemudian rekening penerima tidak harus/wajib di Bank RKUD.
“Sedangkan di system SIPD untuk sementara memang hanya bisa ditransfer dari RKUD ke rekening penerima yang rekening ada di Bank RKUD,” jelas Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar.
Dan sejak akhir tahun 2023, pada bulan Desember, penyaluran gaji ASN Guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep yang melalui BPRS kembali dipindahkan kepada Bank Jatim.
Dampaknya, ASN Guru dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep mengeluh karena menjadi kembali direpotkan. Sebab, mereka yang memiliki tanggungan pembiayaan di BPRS harus direpotkan lagi dalam melakukan pembayaran karena Bank Jatim enggan memotong langsung.
Apalagi bagi mereka Guru-guru yang berdinas di wilayah kepulauan sangat direpotkan lagi dalam pencairannya. Mengingat kantor unit Bank Jatim di wilayah Kabupaten Sumenep tidak merata di setiap kecamatan.
Beda dengan BPRS yang di tiap-tiap kecamatan daratan dan kepulauan Sumenep tersedia kantor unit sehingga sangat memudahkan bagi para ASN Guru di Kota Keris.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu turun tangan mencarikan solusi bagi mereka para ASN Guru ini. Bagaimana pembayaran gaji mereka kembali melalui BPRS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri. (ily)


