SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur disaksikan Forkopimda ujung timur pulau Madura melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 perkara di halaman Kejari setempat, Rabu (30/11/2022).
Pemusnahan sejumlah BB hasil kejahatan dari Juli – November 2022, dihadiri Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.
BACA JUGA: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta TPID Kerjasama Kendalikan Inflasi Daerah
Kepala Kejari Kabupaten Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.
“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” tutur Kajari.
BB tersebut rinciannya ada beras oplosan 16,35 ton, terpidana 39 orang, senjata tajam (sajam) 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
BACA JUGA: Para Tahanan Dapat Pembinaan Rohani dan Mental
Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, pil logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197 sebanyak 1 orang.
“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.
BACA JUGA: Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari mengungkapkan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.
“Perkara itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” ungkapnya.
Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder. (ils/red)
KLIK DISINI: Update berita terbaru di google news