PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Pada
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Talango yang menyeret oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) dan 2 tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) yang hingga kini, Sabtu (7/12/2024), tidak ditahan
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talango yang dilakukan oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali mengejutkan akan ketidakberesan, Sabtu (7/12/2024).

Pasalnya, 2 orang tersangka yakni Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) yang ditangkap pada hari yang sama dengan oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI), Rabu (4/12/2024), yang dilakukan konferensi pers, Kamis (5/12/2024), ternyata hingga kini, Sabtu (7/12/2024), tidak ditahan.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo membenarkan, jika tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) hingga sekarang, Sabtu (7/12/2024), tidak dilakukan penahanan.

“Yang dua (tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA)-red) belum ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo ditemui di kantornya, Sabtu (7/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka itu masih dilakukan pendalaman.

“Karena yang dua tersangka itu masih kita dalami. Kita analisa apakah penyalahguna atau pengguna,” sebut AKP Anwar Subagyo.

Ketidakberesan lain dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango juga terkait dilepasnya satu orang inisial ‘N’ yang ditangkap bersama AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo berdalih, dilepasnya ‘N’ karena alasan tidak ada barang bukti pada diri N. Pelepasan terhadap ‘N’ yang ditangkap bersama tersangka AS diakui juga tanpa proses prosedur asesmen.

Namun berbeda dengan keterangan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengaku, bahwa ‘N’ bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan proses prosedur asesmen BNN. Hal ini diakui berdasarkan data dari Narkoba. (ily)

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *