PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Kejari Sumenep Disaksikan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Juli-November 2022

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur disaksikan Forkopimda ujung timur pulau Madura melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 perkara di halaman Kejari setempat, Rabu (30/11/2022).

Pemusnahan sejumlah BB hasil kejahatan dari Juli – November 2022, dihadiri Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

IMG-20260617-WA0002

BACA JUGA: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta TPID Kerjasama Kendalikan Inflasi Daerah

Kepala Kejari Kabupaten Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” tutur Kajari.

BB tersebut rinciannya ada beras oplosan 16,35 ton, terpidana 39 orang, senjata tajam (sajam) 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

BACA JUGA: Para Tahanan Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, pil logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197 sebanyak 1 orang.

“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

BACA JUGA: Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari mengungkapkan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.

“Perkara itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” ungkapnya.

Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder. (ils/red)

KLIK DISINI: Update berita terbaru di google news

Bacaan Lainnya

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *