SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep yang dipimpin Arif Firmanto turun langsung mengecek ke beberapa desa untuk melihat lahan pertanian warga yang terdampak banjir.
Kepala DKPP Arif Firmanto, dengan mendatangi dua desa di kabupaten Sumenep yakni Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Patean Kecamatan Batuan pada kemarin Senin (2/1/23).
“Saya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan ada berapa petani yang terdampak banjir di dua desa ini yakni Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Patean Kecamatan Batuan,” terang Arif Firmanto, (3/1).
BACA JUGA
Kado Terindah di Akhir 2022, DKPP Sumenep Dibawah Kepemimpinan Arif Firmanto Sabet 2 Prestasi
Arif Firmanto memaparkan untuk data sementara luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha yang tersebar di tujuh (7) kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah kecamatan itu.
Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya untuk mengatasi kerugian yang dialami petani yang lahannya terdampak banjir bakal mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.
“Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani, yaitu petani melalui kelompok tani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dengan premi sebesar Rp.180 ribu per ha, namun petani cukup hanya dengan membayar Rp.36 ribu per ha per musim tanam, sedangkan sisanya sebesar Rp.144 ribu dibantu oleh pemerintah,” jelas Kepala DKPP Sumenep.
BACA JUGA
Kepala DKPP Sumenep Sosialisasi Sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bersama Penyuluh & Admin Simluhtan
DKPP Sumenep Rakor Asuransi Usaha Tani Padi Bersama Koordinator Penyuluh
Arif Firmanto menerangkan, berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar berdasar luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan/ganti rugi sebesar Rp.6 juta per ha per musim tanam.
Ketentuan itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015.
“Jadi asuransi pertanian ini merupakan pengalihan resiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin apabila ada musibah seperti ini. Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman,” papar Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto. (*ji/red)