Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Buka Akses 6 Situs Ini

Pada
Ilustrasi. (FOTO/ISTIMEWA)
A-AA+A++

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Belakangan ini tagar #BlokirKominfo masih ramai dibicarakan warganet. Tagar tersebut menyusul kekecewaan warganet kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang memblokir akses kepada situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan situs judi online bertebaran.

Terkini, Kominfo telah memblokir 15 situs judi online. Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Pada dasarnya, mengutip laman aptika.kominfo.go.id, situs-situs tersebut tergolong sebagai pihak ketiga penyelenggara sistem elektronik di Indonesia atau dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Apabila mengacu Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) dijelaskan bahwa PSE terkait yang tidak melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berujung pada pemutusan akses terhadap situs tersebut atau access blocking.

Sebelum 15 situs judi online tersebut diblokir, Kominfo telah memblokir terlebih dahulu 7 situs di luar perjudian, yaitu PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike GO, Origin, Dota, dan Epic Games.

Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin.

Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan. Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya. (***)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *