PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

KPU Sumenep Terbuka, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Libatkan Masyarakat

Pada
Komisioner KPU kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dengan melibatkan peran serta masyarakat meminta masukan dan tanggapan.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno yang dituangkan kedalam berita acara nomor : 129/PL.01.3-BA/3529/2022, KPU Kabupaten Sumenep telah resmi mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 23 November 2022 melalui website resmi hingga media sosial KPU Sumenep.

IMG-20260410-WA0003

Selain mengumumkan melalui media digital, KPU kabupaten Sumenep juga mengumumkan melalui papan pengumuman di Kantor KPU Sumenep.

KPU Sumenep mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 selama 7 (tujuh) hari hingga tanggal 29 November 2022.

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi (KLIK DISINI)

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil mengaku bahwa Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU saat ini diumumkan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Rafiqi mengemukakan, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022.

Rafiqi menyampaikan, jika masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sumenep atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Rafiqi menyebut bahwa masukan dan tanggapan masyarakat yang nantinya disampaikan kepada KPU Sumenep agar dilengkapi dengan identitas yang jelas.

“Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi apabila masukan dan tanggapannya dari lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik,” terang Rafiqi.

Untuk masukan dan tanggapan yang berasal dari perorangan dikatakan Rafiqi, itu harus dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Rafiqi menambahkan bahwa untuk penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sumenep , jl. Asta Tinggi no 99, Kebonagung. Sumenep.

Sejak pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, atau dapat juga disampaikan langsung secara mandiri melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Link Download Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat:

Format Formulir Tanggapan dan Masukkan Masyarakat (KLIK DISINI)

Format Formulir Tanggapan dan Masukkan Masyarakat (KLIK DISINI)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Hemat Energi dan Jaga Lingkungan, Fraksi PDIP DPRD Sumenep Terapkan Gowes ke Kantor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen terhadap penghematan energi...

DPRD Sumenep Dorong Kebijakan Berkeadilan Lewat Pandangan Umum Fraksi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Sumenep Tekankan Sinergi Legislasi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Cak Fauzi Apresiasi Sinergi Semua Pihak

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa...

DPRD Sumenep Perkuat Perlindungan Anak Lewat Raperda Media Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006