SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai di Madura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin hari semakin tak terbendung, Senin (19/8/2024).
Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok polos tanpa dilekati pita cukai yang dijual bebas di toko-toko kelontong di ujung timur pulau Garam Madura yakni merk “Humer” Spesial Taste Sigaret Kretek Mesin isi 20 batang.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Merk “Balveer” Dibiarkan Dijual Bebas di Madura Sumenep
- Rokok Tanpa Pita Cukai Merk “Balveer” yang Dibiarkan Dijual Bebas Ditengarai Diproduksi di Pamekasan
Rokok ilegal merk “Humer” Spesial Taste dengan warna bungkus yang didominasi merah itu dijual bebas dengan harga 9 ribu rupiah.
Pada belakang bungkus rokok merk “Humer” Spesial Taste yang tanpa dilekati pita cukai namun dibiarkan dijual bebas di ujung timur pulau Garam Madura ini mencantumkan kalau diproduksi oleh “Indonesia Raya”.
Sementara berdasarkan yang dihimpun Jurnalis Indonesia, rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai bermerk “Humer” Spesial Taste ini ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan oleh salah satu pengusaha rokok yang tak asing di tengah-tengah masyarakat khususnya Madura.
Kondisi ini, semakin menunjukkan kalau Kabupaten Pamekasan seakan menjadi sarang produksi rokok ilegal meski pada wilayah ini terdapat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura.
Namun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di wilayah setempat terkesan tutup mata atas kondisi tersebut yang hingga kini semakin marak.
Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai pun seakan hanya omong kosong semata. (ily)