SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang sempat bikin heboh dan meresahkan masyarakat lantaran nyambi menjadi pengedar narkoba sabu-sabu kini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/1/2025).
“Tersangka oknum anggota DPRD dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 10.00 WIB,” terang Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya yang diterima Jurnalis Indonesia.
Pelimpahan tersangka ini setelah berkas perkara oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dinyatakan P21 oleh Kejari Sumenep.
Sebagai informasi, tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gram dan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening dan 2 kotak warna hitam.
Atas pelimpahan tersangka itu, setelah tahap II, Kejaksaan Negeri Sumenep selanjutnya melanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan. Sehingga perlu dilakukan pengawalan bersama agar oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto itu mendapatkan hukuman maksimal selaku pejabat negara. (ily)