PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

Pada
Barang bukti
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran uang palsu terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Polsek Manding Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus Peredaran Uang Palsu pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

Tempat kejadian perkara di rumah R Dusun Tobeto Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Dengan berhasil menangkap 3 tersangka yakni AS (23), R (36) dan AFW (34).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

Ketiga pelaku

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus uang palsu ini di antaranya 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) dengan total Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) dengan total Rp.2.000 (dua ribu rupiah) uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (satu) unit Printer Epson L 120, 1 (satu) perangkat komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 (satu) buah songkok warna hitam.

Kronologis kejadian kata Widiarti, berawal pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

Dari informasi itu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut.

Lalu lanjut Widiarti, petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut,” terang AKP Widiarti dalam rilis tertulis, Selasa (7/1/2025).

Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas AKP Widiarti.

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *