PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Menteri Hukum RI Resmi Tetapkan Kepemimpinan PSHT kepada Muhamad Taufiq dan Batalkan Legalitas Moerjoko HW

Pada
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Setelah menempuh perjalanan panjang dan melelahkan di ranah hukum, perjuangan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya membuahkan hasil. Titik terang itu datang melalui keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia. Menteri Hukum menetapkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang secara sah mengembalikan dan menetapkan status badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. Jakarta, (21/07/2025).

Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022. Dengan demikian, status hukum PSHT kini tak lagi mengambang, telah sah secara konstitusional.

“Sudah tidak ada ruang multitafsir. Mentri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT, dalam perbincangan santai dengan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 dan menyatakan kepengurusan yang diklaim oleh Mas Mourjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum.

Sanksi Bagi Organisasi Ilegal

Masih dalam semangat penertiban organisasi, PSHT melalui tim hukumnya menegaskan bahwa pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas resmi dari pengurus pusat dapat dikenai sanksi hukum. Dalam penjelasannya, Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH didampingi Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH menyebut bahwa setiap aktivitas pelatihan, pengumpulan iuran, maupun penerbitan sertifikat atas nama PSHT harus sepengetahuan dan seizin struktur resmi di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.

Mereka mengingatkan bahwa pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas secara ilegal bisa dikenai pasal-pasal berikut:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Penjara maksimal 4 tahun.
UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 10 miliar.
UU No. 30 Tahun 2002 (Tipikor) – Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar.
Tak hanya sanksi pidana, organisasi ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembubaran organisasi, penyitaan aset, serta gugatan perdata dari anggota yang dirugikan.

Seruan Persatuan dan Dedikasi untuk BangsaMenutup pernyataannya, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk kembali aktif dan solid dalam organisasi resmi, serta fokus pada pengabdian kepada bangsa dan negara.

“PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia. Sudah saatnya energi kita diarahkan ke sana,” pungkas Samsodin.

Penegasan ini menjadi sejarah penting bagi regenerasi PSHT dan perannya dalam dunia olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara. Kini, dengan kepemimpinan yang telah sah, seluruh elemen organisasi diimbau untuk menempuh jalur legal dan turut menjaga nama baik PSHT serta kehormatan Republik Indonesia. (sid)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Momentum Hari Buruh 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Keadilan bagi Pekerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Buruh Internasional...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Oleh: Fauzi As OPINI (JURNALISINDONESIA) – Jika menyebut...

Jumhur Hidayat di Tengah Samudra Ring of Fire dan Struktur Kemunafikan Kolektif: Apa yang Bisa Kamu Kerjakan, Kawan?

Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur...

Rezim Gemoy, Reshuffle Jilid V: Konsolidasi Kekuasaan atau Strategi Bertahan

Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur...

BarokahNet Jadi Tuan Rumah, APJII Jatim Dorong Kolaborasi Digital di Madura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Suasana hangat dan penuh...

IMG-20260320-WA0006