SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat melakukan tera ulang pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayahnya untuk memastikan tidak terjadi kecurangan yang dampaknya bakal merugikan masyarakat konsumen.
Seperti yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2024 ini. UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melakukan pelayanan Tera dan Terang Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada puluhan nozzle milik SPBU 54.694.01 yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Jumlah nozzle yang ditera ulang sebanyak 20 nozzle dengan rincian 4 nozzle untuk media Bio Solar, 5 nozzle untuk media Pertamina Dex. Dan hasilnya semua nozzle memenuhi persyaratan teknis pengujian,” terang Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Asyikurrahman ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
Asyikurrahman menerangkan, untuk mekanisme pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar kelas lll ukuran 20 liter dengan daya baca 1 mili liter.
“Sesuai ketentuan syarat teknis, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) untuk pengujian maksimal kurang lebih 0,5 persen atau sekitar kurang lebih 100 mili liter,” jelasnya.
Menurutnya, untuk kendala teknis selama proses tera ulang PUBBM seperti mesin rembes dan multifungsi nozzle cut-off dapat segera diatasi karena pihak SPBU menyediakan teknisi pendamping.
“Dan tera ulang dilakukan setahun sekali. Hal itu sesuai pasal 3 ayat 4 Permendag RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya,” paparnya.
Namun kendati demikian dikatakan, jika ada SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep ditengarai mengubah takaran di dispensernya, masyarakat bisa langsung melaporkan ke UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep. (ily)


