PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

Pada
Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat melakukan tera ulang pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayahnya untuk memastikan tidak terjadi kecurangan yang dampaknya bakal merugikan masyarakat konsumen.

Seperti yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2024 ini. UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melakukan pelayanan Tera dan Terang Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada puluhan nozzle milik SPBU 54.694.01 yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

“Jumlah nozzle yang ditera ulang sebanyak 20 nozzle dengan rincian 4 nozzle untuk media Bio Solar, 5 nozzle untuk media Pertamina Dex. Dan hasilnya semua nozzle memenuhi persyaratan teknis pengujian,” terang Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Asyikurrahman ditemui di kantornya, Kamis (25/4).

Asyikurrahman menerangkan, untuk mekanisme pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar kelas lll ukuran 20 liter dengan daya baca 1 mili liter.

“Sesuai ketentuan syarat teknis, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) untuk pengujian maksimal kurang lebih 0,5 persen atau sekitar kurang lebih 100 mili liter,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kendala teknis selama proses tera ulang PUBBM seperti mesin rembes dan multifungsi nozzle cut-off dapat segera diatasi karena pihak SPBU menyediakan teknisi pendamping.

“Dan tera ulang dilakukan setahun sekali. Hal itu sesuai pasal 3 ayat 4 Permendag RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya,” paparnya.

Namun kendati demikian dikatakan, jika ada SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep ditengarai mengubah takaran di dispensernya, masyarakat bisa langsung melaporkan ke UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep. (ily)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

IMG-20260320-WA0006