SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Permasalahan dalam praktik arisan get kembali menjadi sorotan. Sejumlah anggota mengaku kecewa terhadap pengelolaan arisan yang dinilai tidak transparan dan cenderung tidak adil, terutama terkait proses pencairan dana bagi anggota yang telah mendapatkan giliran.
Salah satu anggota mengungkapkan, pencairan dana miliknya mengalami hambatan meskipun ia tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Ia mengakui pernah mengalami keterlambatan, namun menurutnya masih dalam batas wajar.
“Kalau memang terlambat, kami siap menerima sanksi. Saya sendiri sudah beberapa kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari batas waktu. Bahkan saya siap dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pencairan dana hingga melebihi batas waktu yang tidak rasional. Menurutnya, jika aturan diterapkan secara adil, maka sanksi yang diberikan harus sebanding dengan pelanggaran.
“Kalau mau adil, keterlambatan pencairan ya cukup disesuaikan dengan keterlambatan kami. Tapi ini justru molor lebih dari satu hari. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, anggota menyebutkan bahwa pembayaran iuran dilakukan melalui rekening atas nama Yulinda Anis Prawita selaku admin. Namun, sebagian anggota mempertanyakan kejelasan sistem pengelolaan serta transparansi dalam arisan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak admin pernah menyampaikan alasan keterlambatan pencairan karena anggota sering terlambat membayar iuran. Pernyataan tersebut justru memicu respons kritis dari para anggota.
“Kalau alasan admin karena kami sering telat, padahal sudah ada denda Rp50 ribu setiap keterlambatan. Bahkan, setahu kami admin juga mendapatkan arisan tanpa membayar. Jadi seharusnya sanksi itu proporsional, bukan malah mempersulit pencairan lebih dari 1×24 jam,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sikap pengelola yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota terkait transparansi pengelolaan arisan.
“Ketika dikritik, tidak ada respons yang baik. Seharusnya pengelola bisa terbuka dan memberikan penjelasan,” tambahnya.
Selain itu, muncul dugaan adanya perlakuan subjektif dalam proses pencairan dana. Anggota menilai sikap kritis justru dijadikan alasan untuk menghambat hak mereka.
“Katanya saya dianggap cerewet. Padahal ini hak saya sebagai anggota. Wajar kalau kami bertanya dan meminta kejelasan,” ujarnya dengan nada kesal.
Keluhan tersebut kini mulai mendapat perhatian dari anggota lain yang ikut mempertanyakan profesionalitas dan transparansi pengelolaan arisan. Mereka berharap pengelola segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Sejumlah anggota bahkan mendesak adanya penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan dana, aturan denda, serta standar operasional yang digunakan.
“Arisan ini dibangun atas dasar kepercayaan. Kalau sudah tidak transparan dan terasa tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dikelola secara nonformal, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.