PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT

Pada
Ilustrasi
Ilustrasi
A-AA+A++

MERAUKE (JURNALIS INDONESIA) – Sudah 45 hari sejak korban melaporkan tindak pidana percobaan pemerkosaan IRT inisial RYF (41) yang dilakukan oleh 2 OTK, yang diterima Unit PPA Reskrim Polres Merauke Polsek Elikobel surat tanda terima nomor STPL: LP/B/01/I/2025/SPKT/ Polsek Elikobel/Polres Merauke/Polda Papua, tanggal 1 Januari 2025.

Suami korban menilai penyidikan kasus ini berjalan lambat, dan sampai saat ini juga belum dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sudah diketahui semua identitasnya yaitu inisial AG (17) dan EY (17) yang sudah mengakui dan merencanakan niat jahat itu.

IMG-20260926-WA0006

“Kasus rencana pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 orang inisia AG (17) dan EY (17) itu adalah orang dekat yang mengetahui waktu-waktu dimana istri saya sendirian,” terang RK (39), Selasa (25/2/2025).

Suami korban RK melanjutkan, rencana pemerkosaan yang dilakukan 2 orang itu tepatnya hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, pukul 03.52 WIT malam, di Mes Afdeling 5 PT. APM.

Menurut korban RYF (41), di mana pada malam kejadian korban bersama anak perempuan dan bayinya sedang istirahat di dapur, kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah mematikan lampu bagian dapur, setelah itu anak korban melihat cahaya lampu senter dari arah depan kamar sedang mengangkat kain horden kamar.

Anaknya dikatakan, mengira bahwa bapaknya yang masuk sehingga anak korban tidur kembali, setelah itu para pelaku mendekati anak korban dan masuk ke dalam kelambu tempat tidur lalu anak korban kaget melihat ternyata bukan bapaknya yang berada di dekatnya dan langsung merespon dengan teriakan.

“Sehingga pelaku menutup mulutnya dengan tangan dan pelaku mengatakan kamu diam nanti saya tikam kamu saya mau perkosa mama kamu,” ucapnya.

Selain itu korban RYF (41) juga menjelaskan setelah anak berteriak pada malam kejadian dirinya kaget bangun.

“Dan pelaku sudah duduk diatas perut sambil kedua tangan saya sudah dipegang supaya tidak bisa untuk bergerak tapi saya mencoba melakukan perlawanan, sehingga tangan pelaku bagian kanan dilepas, lalu mengambil sebuah pisau dan merobek celana bagian kanan saya, karna para pelaku takut anak saya berteriak lebih keras lagi dan para pelaku takut tetangga datang, akhirnya pelaku melepaskan tangan saya lalu para pelaku lari kabur keluar rumah,” lanjutnya.

Suami korban RK (39) berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang, Pasal 473 UU 1/2023, di mana setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sampai berita ini diterbitkan penyidik PPA Reskrim Polres Merauke Aggiani yang menangani kasus ini dikonfirmasi belum merespon terkait tindak lanjut kasus rencana pemerkosaan itu. (mtp)

Bacaan Lainnya

Dugaan Rokok Ilegal Berbagai Merek Tersembunyi di Belakang Toko Cinta Damai, APH-Bea Cukai Harus Bertindak

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan rokok ilegal tanpa...

Diduga Edarkan Miras di Sambaliung, Pemilik Terkesan Menantang dan Tidak Takut Diberitakan

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran minuman keras (miras)...

Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu Diduga dari Malaysia, Tiga Orang Ditangkap

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Polres Berau bersama Polda...

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *