SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn, yang mengadili tiga terdakwa kasus narkoba sabu-sabu dengan barang bukti (BB) terbesar di Sumenep di vonis bervariasi. Mulai hukuman seumur hidup, 11 tahun penjara hingga vonis bebas.
Sebagaimana hasil persidangan pembacaan putusan bagi tiga terdakwa kasus narkoba sabu-sabu seberat 2.05 Kilo Gram di PN Sumenep, Rabu (12/4/2023). Pantauan jurnalis indonesia, sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB dengan langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari Posbakumadin Sumenep.
Ketiga terdakwa pun dihadirkan langsung di persidangan. Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp, dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.
Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan. Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.
“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” terang Muhammad Arif Fatony, Jubir PN Sumenep kepada sejumlah media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, (12/4).
Lalu kepada kedua terdakwa yakni Farhat dan Ainul Muttaqin disidangkan dengan bersamaan. Pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung,” ungkap Arif.
Putusan seumur hidup bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba menjadi satu-satunya di Pengadilan Negeri Sumenep Kelas ll dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru di Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur.
Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis diputus 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.
“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” jelas Arif.
Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. (ji/ils/red)