SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk Gico, Dubai, dan Fantastic, yang hingga kini dibiarkan beredar dan dijual bebas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga milik pengusaha rokok ternama Kota Keris berinisial M. Senin (26/8/2024).
M diketahui sebagai pemilik salah satu Perusahaan Rokok (PR) yang terletak di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. M juga diketahui bukan pemain baru dalam bisnis rokok.
Jurnalis Indonesia sudah menghubungi M, namun pesan konfirmasi yang dikirimkan hingga Senin, (26/8/2024) tidak berbalas.
Berita Terkait:
Atas kondisi ini, lagi-lagi Bea Cukai tutup mata atas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang hingga detik ini masih dijual bebas di Madura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang jelas-jelas melanggar hukum.
Menunjukkan, Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai tidak berlaku terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai yang beredar luas yang diduga milik pengusaha rokok ternama di Kabupaten Sumenep itu.
Ketiga merk rokok tanpa dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, Fantastic yang diduga milik pengusaha rokok di Kecamatan Ganding itu dijual secara terang-terangan di toko-toko hingga wilayah Kota Sumenep.
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk new Gico isi 20 batang dengan warna bungkus silver kini dijual 10 ribu rupiah perbungkusnya.
Kemudian rokok Dubai isi 20 batang juga dijual dengan harga 10 ribu rupiah perbungkus. Begitu juga Fantastic isi 20 batang, untuk Fantastic Mild ungu dijual dengan harga sama 10 ribu rupiah. Sedangkan Fantastic Mild merah dijual 12 ribu rupiah perbungkusnya.
Ketiga rokok merk Gico, Dubai, dan Fantastic tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, milik pengusaha rokok ternama berinisial M itu laris terjual dan tanpa takut kendati jelas-jelas melanggar hukum. (ily)