PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek

Pada
A-AA+A++

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan

OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Klaim “berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis. Pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak.

IMG-20260926-WA0006

‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”
‎
‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.
‎
‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.
‎
‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
‎
‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas
‎
‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
‎
‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
‎
‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
‎
‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.
‎
‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran
‎
‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.
‎
‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
‎
‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.
‎
‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin
‎
‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.
‎
‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
‎
‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.
‎
‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan
‎
‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.
‎
‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.
‎
‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.
‎
‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.
‎
‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif
‎
‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
‎
‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
‎
‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.
‎
‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.
‎
‎Isu Lokal, Masalah Nasional
‎
‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.
‎
‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.
‎
‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah
‎
‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.
‎
‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
‎
‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis.

Bacaan Lainnya

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Oleh: Fauzi As Pak Presiden, Pak Menhan, Saya...

Tempo Berjudi di Madura

Oleh: Fauzi As OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Ketika...

Mengenal Struktur Lembaga Polisi Militer (PM)

Oleh: Imam Santoso OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Polisi...

Merdeka di Tiang Bendera

Oleh: Fauzi As OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Bangsa...

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Oleh: Fauzi As Konon, semakin tinggi pangkat sebuah...

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Oleh Fauzi As OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Ada...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *