PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura melakukan Operasi Rokok Ilegal di beberapa wilayah kecamatan setempat. Langkah ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.
Operasi pasar yang dilaksanakan oleh Satpol-PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madura merupakan langkah konkrit, guna mencegah maraknya rokok ilegal di Pamekasan.
“Kami bersama Bea Cukai Madura aktif melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal,” terang Kepala Satpol PP & Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibisono. Senin (24/6).
Pihaknya mengungkapkan, telah memiliki data peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Untuk itu, pihaknya menggencarkan operasi seraya memberikan sosialisasi untuk menekan adanya rokok ilegal itu.
“Dalam operasi pasar ini selain melakukan penindakan, juga dilakukan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal,” jelasnya.
Bahkan, sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal dan peredarannya, Satpol-PP & Damkar Pamekasan bersama Bea Cukai Maduran telah dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
“Bahaya rokok ilegal sangatlah besar selain merugikan kepada pendapatan negara dari cukai juga komposisi kandungan di dalamnya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” terangnya.
Kepala Satpol-PP & Damkar Pamekasan yang familiar dipanggil Yusuf menerangkan, beberapa ciri-ciri rokok ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal itu harganya murah, tidak dilekati pita cukai, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pita cukai palsu,” paparnya.
Salah satu warung pedagang rokok di pasar waru, Arifin, mengaku sangat mendukung adanya operasi pasar yang dilakukan oleh Satpol-PP & Damkar Pamekasan dan Beacukai Madura.
“Operasi ini merupakan langkah positif dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Bahkan, dengan memberantas peredaran rokok ilegal menurut Arifin akan mengurangi kerugian negara di sektor cukai.
“Negara akan dirugikan apabila rokok ilegal terus meraja lela,” pungkas Arifin. (fid)


