SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dibahas, Kamis (14/4/2024).
Itu ditandai dengan dengan penyampaian nota penjelasan legislatif atas ketiga rancangan aturan tersebut.
Ketiganya adalah raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan dan raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
![]()
Nota penjelasan itu disampaikan dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, Kamis (14/4/24). Pembacaan teks inisiasi tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Juhari.
“Tiga raperda itu sudah disampaikan di sidang paripurna, memberikan penjelasan kepada eksekutif terkait inisiasi kami di DPRD Sumenep,” terang Juhari.
Juhari mengatakan, Jum’at (15/3) besok diagendakan jawaban eksekutif atas tiga raperda tersebut. Sehingga, raperda yang akan dibahas akan lebih prosedural.
“Dan, besok (Jumat, 15 Maret 2024) juga akan langsung rapat pembentukan Pansus (panitia khusus),” jelas Bapemperda Juhari.
Lalu mulai pekan depan dijelaskan, sudah akan dilakukan pembahasan secara maraton. Sebab, akhir bulan diproyeksikan pembahasannya sudah tuntas dilakukan oleh para wakil rakyat.
“Kami anggap penting, maka menjadi perioritas dilakukan pembahasan di awal tahun. Intinya, akhir bulan Maret ini kami targetkan sudah klir semua,” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Juhari.


