SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Zainal Arifin resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk periode 2024-2029, Rabu (9/10/2024).
Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan tahun 2024-2029 digelar di kantor baru dewan setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin yang merupakan kader PDI Perjuangan berkomitmen menjalankan tugas dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan dedikasi guna memajukan Kota Keris.
Zainal Arifin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan. Baginya tugas yang diberikan ini tidak mudah, namun akan dijalankan dengan berlandaskan pada UUD 1945, Pancasila, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Zainal Arifin lantas mengajak adanya sinergitas antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mencapai visi bersama menjadikan Sumenep lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Menurutnya, potensi alam di sektor pertanian, kelautan, dan pariwisata Sumenep sebagai modal besar untuk pengembangan ekonomi dan infrastruktur yang bakal terus didorong ke depan.
“Kami akan mendorong dialog terbuka dengan semua elemen masyarakat. Bukan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan dan membangun kerja sama yang harmonis,” terangnya.
Zainal Arifin juga memprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Karena pihaknya percaya bahwa pendidikan yang baik akan melahirkan generasi unggul, sementara pelayanan kesehatan yang baik akan menjaga produktivitas masyarakat.
Atas itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin berkomitmen memperkuat tiga fungsi DPRD, legislasi, pengawasan, dan anggaran serta menginisiasi perubahan regulasi yang menghambat inovasi.
“Regulasi harus melindungi rakyat dan memudahkan mereka berkembang,” jelasnya seraya kembali mengajak seluruh elemen pemerintahan, pimpinan partai, tokoh agama, dan masyarakat untuk bersatu demi kemajuan Sumenep. Sebab baginya dengan sinergi yang kuat, Sumenep akan melaju menuju masa depan yang lebih cerah.

Tidak ada Respon