PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

7 Tahun Mengabdi Didepak Tanpa Pesangon, Praktisi Hukum: Ini Bukan Reformasi ASN

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang, bernama Romadlon, harus menelan pil pahit setelah tujuh tahun mengabdi sejak 2018.
‎
‎Tanpa kesalahan, tanpa pelanggaran disiplin, dan tanpa proses transparan ia diberhentikan begitu saja per 28 Desember 2025, tanpa surat, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, bahkan tanpa kepastian hukum.
‎
‎Ironisnya, tenaga honorer tersebut memiliki 8 buah SK honorer resmi dan selama bertahun-tahun menjalankan tugas rutin pemerintahan.
‎
‎Dia dikeluarkan semata karena tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akibat terbentur usia. Akibatnya kini ia menganggur mendadak, kehilangan sumber penghidupan setelah negara selesai “memanfaatkannya”.
‎
‎Dipakai Bertahun-Tahun, Dibuang Seketika
‎
‎Kasus ini langsung menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. DR.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab negara yang telanjang.
‎
‎“Bekerja tujuh tahun dengan SK resmi itu bukan relawan. Negara menikmati tenaga dan loyalitasnya, lalu ketika skema berubah dan usia tidak masuk, orang ini ditendang begitu saja. Ini bukan reformasi ASN, ini pemiskinan terencana,” tegas Imam.
‎
‎Menurutnya, kegagalan mengikuti seleksi PPPK karena usia bukan kesalahan tenaga honorer dan tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk pemberhentian sepihak.
‎
‎Langgar Prinsip Negara Hukum
‎
‎Imam menegaskan, tindakan “menyuruh berhenti” tanpa surat (hanya ucapan), tanpa skema transisi dan tanpa kompensasi menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
‎
‎“Administrasi negara tidak boleh bermental lepas tangan. Kalau tidak mampu mengangkat, negara wajib memberi perlindungan transisi atau kompensasi. Mengusir tanpa apa pun adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemerintah,” ujarnya.
‎
‎Ia menyebut, jika tidak ada SK pemberhentian yang sah dan kompensasi pengabdian, maka tindakan tersebut berpotensi kuat sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
‎
‎Bom Waktu Sosial di Daerah
‎
‎Lebih jauh, Imam mengingatkan bahwa kasus ini hanya puncak gunung es. Banyak tenaga honorer lain di daerah yang terancam mengalami nasib serupa akibat kebijakan transisi ASN yang tidak disertai perlindungan sosial dan keadilan kebijakan.
‎
‎“Kalau satu orang dibiarkan, maka puluhan akan menyusul. Ini bom waktu sosial. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik regulasi pusat, lalu membiarkan rakyatnya jatuh miskin,” katanya.
‎
‎Desakan Tanggung Jawab Pemerintah
‎
‎Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah:

‎1. membuka data pemberhentian tenaga honorer
‎2. menghentikan praktik pemberhentian sepihak
‎3. menyediakan kompensasi dan skema transisi yang manusiawi.
‎
‎“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyatnya seperti tisu dipakai lalu dibuang,” pungkas Imam Subiyanto. (ely/mam)

Bacaan Lainnya

Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Bangun Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Diskominfo Jatim Gagas Inovasi Perisai Anak, Satu-satunya di Indonesia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DLH Jatim Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Rampung 2028

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Camat Pragaan Bawa Inovasi Kesiapsiagaan Bencana ke Uji AID Kabupaten Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten...

Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari Kementan atas Partisipasi dalam Program UPLAND 2021–2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Ajak Warga Ramaikan Festival Musik Tong-Tong melalui Gerakan “Nongtong Bareng”

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *