TULUNGAGUNG (JURNALIS INDONESIA) – Sepanjang tahun 2024 Polres Tulungagung berhasil menangkap 92 tersangka, 87 diantaranya sebagai pengedar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi PJU Polres pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Tulungagung.
“87 pengedar narkoba yang di tangkap Polres Tulungagung, dalam waktu 9 bulan kalau dirata-rata dalam satu bulan ada 10 pengedar yang berhasil di tangkap,” ujar AKBP Taat, Rabu (18/09/2024).
“Tentu ini sangat meresahkan buat kita semua dimana 3 hari sekali Polres Tulungagung 1 orang pengedar di tangkap. ini menjadi perhatian kita semua,” sambungnya.
Sepanjang tahun 2024 ini berhasil mengamankan barang bukti yang pertama sabu seberat 1,3 kg yang bisa menyelamatkan 4 ribu jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian pil extasi 463 butir serta pil double L 83.389 butir. Angka ini cukup tinggi untuk sebuah Polres di wilayah Kabupaten dan ini tentu memprihatinkan menjadi perhatian kita semua,” kata AKBP Taat.
Dari 87 tersangka pengedar paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada 16 TKP, kedua wilayah Ngunut 13 TKP dan ketiga wilayah Tulungagung Kota 9 TKP.
“Ini semua harus waspada tidak banyak petugas Kepolisian, tidak banyak instansi terkait tapi juga masyarakat,” pesan Kapolres Tulungagung.
“Mengacu pada besarnya angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung saya menitipkan pesan kepada masyarakat, tolong diawasi putra putrinya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tandas AKBP Taat. (kus)