SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Ada-ada saja pemuda asal Kedungrejo Kecamatan Waru Sidoarjo, sudah enak-enak bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol), masih kurang pendapatan penghasilannya. Seperti yang dilakukan terduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu yaitu YPP (30 tahun), asal Jl. SD Kedungrejo, RT 09/RW 02, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
YPP diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya yang ditemukan barang bukti kuat yaitu sabu-sabu dan bukti pendukung lainnya.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya di rumah milik terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sering dibuat ajang transaksi, tidak menunggu lama pada Kamis (19/09), sekira pukul 11.00 WIB akhirnya tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan lapangan, sambil mengintai terduga pelaku pengedar dari jarak yang tak jauh dari TKP.
Seketika itu petugas datang dan terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat diinterogasi, YPP mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama G (DPO), pada Rabu (18/9) sekira pukul 13.00 WIB, di depan Gang Kamboja Sidoarjo dengan harga per gram nya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan YPP membelinya sejumlah 5 (lima) gram dengan nominal harga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Barang tersebut sudah terbagi menjadi 5 (lima) bungkus, yaitu 4 (empat) ukuran pahe, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang belum sempat dibagi-bagi oleh YPP, tapi sudah ada yang lalu terjual sebanyak 1 (satu) paket sabu ukuran pahe yang dibeli oleh S pada hari Kamis (19/9) sekira pukul 08.00 WIB yang diserahkan di warkop Jl. Letjen Sutoyo dekat terminal Bungurasih Waru-Sidoarjo seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Terduga pengedar sabu atas nama YPP tersebut juga mengatakan kalau sabu ini terjual semua dirinya mendapatkan keuntungan sebesar satu juta rupiah.
Dan petugas juga menemukan sisa barang bukti berupa sabu dari tangan YPP, kemudian sisa barang bukti berupa sabu tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti selanjutnya.
Menurut keterangan dari Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan anggotanya telah mengamankan terduga pelaku pengedar sabu yang sudah kita incar beberapa bulan lalu, dan terduga pengedar tersebut melakukan peredaran sabu sekitar awal bulan Juni 2024 sampai dengan tertangkapnya kemarin.
“Ternyata YPP membeli barang tersebut kepada seorang inisial G yang kini DPO, untuk dijual kembali dengan dalih mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan YPP antara lain 1 (satu) dompet warna biru muda motif buah apel yang berisikan 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat netto ± 4,233 (empat koma dua tiga tiga) gram berat netto ± 0,158 ( nol koma satu lima delapan) gram, berat netto ± 0,157 (nol koma satu lima tujuh) gram, dan berat netto ± 0,172 (nol koma satu tujuh dua) gram, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastic, 1 (satu) bendel plastic klips, dan 1 (satu) Hp merk Realmi dengan no SIM Card 082142023549.
“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (kus)