SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) berkomitmen entaskan kemiskinan. Masalah kemiskinan ini menjadi perhatian serius sebagai wujud dalam menciptakan peningkatakan kesejahteraan masyarakat di ujung timur pulau Garam Madura.
Kini, untuk mewujudkan itu, telah dilakukan finalisasi penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029 yang menjadi agenda program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Sumenep.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto mengatakan, bahwa upaya penanggulangan kemiskinan adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Sedangkan, dalam pembahasannya, harus menggunakan analisis yang tepat dengan berdasar pada studi ilmiah.
“Sehingga, dapat merencanakan tindakan maupun aksi penanggulangan kemiskinan yang nyata,” terang Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (7/12).
Arif Firmanto menerangkan, penyusunan RPKD sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Agar kebijakan itu dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, serta dapat terjalin sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, Bappeda Sumenep juga telah menggelar pertemuan dengan jajaran perangkat daerah di Kota Keris. Tujuannya, yaitu untuk membahas penyusunan dokumen RPKD 2025-2029.
“Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam penyusunan dokumen RPKD Kabupaten Sumenep,” jelas Arif Firmanto.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menjelaskan, poin penting yang dimaksud, meliputi penyusunan Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang terbaru. Kemudian berikutnya, yakni berkaitan dengan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam Aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).
Arif Firmanto lebih lanjut menjelaskan, selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai identifikasi permasalahan mendasar tentang kemiskinan yang ada di Sumenep. Kemudian, dalam pertemuan yang digelar Bappeda Sumenep, juga dibahas mengenai rencana awal penyusunan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
Arif Firmanto memaparkan, sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD merupakan rencana pembangunan daerah dalam penanggulangan kemiskinan untuk periode lima tahun.
“Dan secara spesifik, penyusunan dokumen tersebut memiliki tiga tujuan utama,” papar Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.
Tujuan yang pertama, adalah untuk mengetahui kondisi kemiskinan di daerah sehingga dapat dilakukan pemetakan sesuai karakteristik. Selanjutnya, yaitu bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan selama lima tahun ke depan. Lalu tujuan yang ketiga, yakni untuk merumuskan rencana tindak lanjut tahunan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sumenep.
“Itu sebagai implementasi dan aktualisasi RPKD. Karena itu, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, memerlukan dukungan dari semua pihak di lingkungan perangkat daerah. Khususnya, untuk menjalankan program kegiatan yang telah disusun dalam perencanaan,” ujar Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.
Menurutnya juga, RPKD bisa menjadi acuan atau landasan bagi seluruh stakeholder non pemerintah. Yaitu untuk merealisasikan CSR atau filantropi dari BUMD dan BUMN untuk turut serta berpartisipasi dalam upaya program pengentasan kemiskinan.
“Untuk itu, semua pihak harus bersepakat dalam mengambil peran sebagai upaya bersama dalam mencapai kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto.