Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Pakong dan Babinkamtibmas Komsos dengan Ketua Kelompok Tani di Klompang Timur Dukung Ketahanan Pangan, Serma Yanto Pendampingan Pompanisasi di Lahan Milik Warga Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak Peduli Tempat Ibadah, Sertu Achmad Supriyadi Bantu Rehabilitasi Mushola Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

JURNALIS INDONESIA · 23 Feb 2022 20:52 WIB

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni


 Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni Perbesar

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni

JURNALIS INDONESIA, Sumenep – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan melalui beberapa pertimbangan restorative justice perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka dan korban masih dalam ikatan hubungan keluarga. Dasar hukum Undangan-Undangan RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHA dan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bertempat di kantor setempat Rabu (23/2/2022) Kajari Adi Tyogunawan melaksanakan ekspose/pemaparan mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersangka Hesni (47) perempuan, yang didampingi Kasi Pidum Irfan Mangale dan Penuntut Umum Nur Fajjriyah.

Untuk diketahui kasus yang melibatkan tersangka ini pada Jum’at 12 November 2021 lalu di Jalan Kampung Dusun Kranji Desa Ketupat Kecamatan Raas Sumenep melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam sehingga mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan leher. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Kajari Adi Tyogunawan kepada mjinews.net mengutarakan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan yaitu antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga yaitu suami korban dan suami tersangka adalah adik abang.

“Kemudian, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan,” ujar Kajari Adi.

Di samping itu syarat penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual mengamini menyampaikan persetujuannya. Selain Jampidum, ikut hadir pula Wakajati Jawa Timur dan Aspidum Kejati Jawa Timur.

Selanjutnya, atas persetujuan Jampidsus juga, Kajari Sumenep terlebih dahulu akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini ke Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka dimana mereka sudah saling memaafkan, masih ada hubungan keluarga dimana suami mereka abang adik, dan saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 (tiga) tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya,” jelas Kajari Sumenep seraya mendoakan semoga hubungan kekeluargaan mereka rekat kembali. (mji/red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Polres Sumenep Gelar Refleksi Kebangsaan dan Doa Bersama Akhir Tahun 2024 dengan Segenap Elemen Masyarakat

23 Desember 2024 - 21:10 WIB

Selamat Hari Ibu untuk Seluruh Indonesia, Khususnya di Pamekasan

22 Desember 2024 - 14:05 WIB

Daftar Brand-brand Peraih Top Customer Satisfaction Award 2024

20 Desember 2024 - 15:12 WIB

Kapolda Jatim Turun Langsung Resmikan Gedung RS Bhayangkara Pamekasan

20 Desember 2024 - 12:52 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Bela Negara ke-76

19 Desember 2024 - 21:45 WIB

Oknum Satpol-PP Sumenep Diduga Tega Pisahkan Anak dari Ibu Kandungnya: Berharap Bupati Turun Tangan

16 Desember 2024 - 21:41 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA