DPRD Sumenep Dorong Pemkab Tetapkan TIHT yang Berkeadilan Bagi Petani dan Industri

Pada
DPRD Sumenep Dorong Pemkab Tetapkan TIHT yang Berkeadilan Bagi Petani dan Industri
DPRD Sumenep Dorong Pemkab Tetapkan TIHT yang Berkeadilan Bagi Petani dan Industri
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan mengingat sebagian petani di sejumlah wilayah telah memasuki masa panen.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai keterlambatan penetapan TIHT berpotensi merugikan petani. Menurutnya, keberadaan harga acuan sangat penting sebagai dasar perlindungan terhadap harga jual tembakau di tingkat petani.

“Kami berharap Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT karena saat ini sebagian petani sudah mulai memanen hasil tanamnya,” ujar Juhari.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penentuan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan petani sekaligus dunia industri. Dengan demikian, harga yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Ia juga memastikan Komisi II DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan TIHT setelah resmi diberlakukan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan proses penetapan TIHT 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyelesaikan perhitungan biaya titik impas sebagai dasar penetapan harga.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan hasil perhitungan tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP).

“Hari ini kami mengikuti rapat koordinasi di DKUPP untuk menyampaikan hasil perhitungan yang telah disusun oleh tim. Apakah nantinya ada penyempurnaan atau revisi, akan diputuskan melalui hasil rapat tersebut,” jelas Chainur Rasyid.

Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menerangkan bahwa penetapan TIHT tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses kajian yang menyeluruh. Menurutnya, tim harus menghitung seluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani sebagai dasar menentukan harga impas.

Komponen yang dihitung meliputi biaya pupuk, benih, tenaga kerja, peralatan, hingga berbagai kebutuhan sarana budidaya tembakau. Seluruh unsur tersebut menjadi acuan dalam menyusun besaran TIHT.

“Penetapan TIHT harus didasarkan pada hasil perhitungan biaya produksi, mulai dari pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga kebutuhan lainnya. Karena itu, penetapannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian,” ujar Ramli.

Dengan selesainya penghitungan biaya produksi tersebut, DPRD berharap Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT 2026. Kepastian harga dinilai penting agar petani memiliki jaminan perlindungan sebelum masa panen berlangsung lebih luas.

Bacaan Lainnya

Ikuti Arahan Bupati, Dinas PUTR Sumenep Perbesar Porsi Anggaran Jalan bagi Kepulauan pada 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

130 ASN Pemalang Memasuki Masa Pensiun, Bupati Anom: Terima Kasih atas Pengabdiannya

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 130 Aparatur Sipil...

Ratusan Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong, DPRD Sumenep Minta Pengisian Dipercepat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi IV DPRD Kabupaten...

Bupati Sumenep Ajak Petani dan Generasi Muda Manfaatkan Teknologi Pertanian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

Bapenda Sumenep Libatkan Desa dan Kecamatan untuk Optimalkan Pelunasan PBB-P2

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *