SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan mengingat sebagian petani di sejumlah wilayah telah memasuki masa panen.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai keterlambatan penetapan TIHT berpotensi merugikan petani. Menurutnya, keberadaan harga acuan sangat penting sebagai dasar perlindungan terhadap harga jual tembakau di tingkat petani.
“Kami berharap Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT karena saat ini sebagian petani sudah mulai memanen hasil tanamnya,” ujar Juhari.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penentuan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan petani sekaligus dunia industri. Dengan demikian, harga yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Ia juga memastikan Komisi II DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan TIHT setelah resmi diberlakukan agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan proses penetapan TIHT 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyelesaikan perhitungan biaya titik impas sebagai dasar penetapan harga.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan hasil perhitungan tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP).
“Hari ini kami mengikuti rapat koordinasi di DKUPP untuk menyampaikan hasil perhitungan yang telah disusun oleh tim. Apakah nantinya ada penyempurnaan atau revisi, akan diputuskan melalui hasil rapat tersebut,” jelas Chainur Rasyid.
Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menerangkan bahwa penetapan TIHT tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses kajian yang menyeluruh. Menurutnya, tim harus menghitung seluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani sebagai dasar menentukan harga impas.
Komponen yang dihitung meliputi biaya pupuk, benih, tenaga kerja, peralatan, hingga berbagai kebutuhan sarana budidaya tembakau. Seluruh unsur tersebut menjadi acuan dalam menyusun besaran TIHT.
“Penetapan TIHT harus didasarkan pada hasil perhitungan biaya produksi, mulai dari pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga kebutuhan lainnya. Karena itu, penetapannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian,” ujar Ramli.
Dengan selesainya penghitungan biaya produksi tersebut, DPRD berharap Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT 2026. Kepastian harga dinilai penting agar petani memiliki jaminan perlindungan sebelum masa panen berlangsung lebih luas.

Tidak ada Respon