Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

JURNALIS INDONESIA · 15 Agu 2023 21:32 WIB

Kantor UPP Masalembu Bersama Kejari Sumenep Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


 MOMENTUM. Penandatanganan pernjanjian kerjasama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kantor UPP Kelas lll Masalembu bersama Kejaksaan Negeri Sumenep. (foto/ist) Perbesar

MOMENTUM. Penandatanganan pernjanjian kerjasama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kantor UPP Kelas lll Masalembu bersama Kejaksaan Negeri Sumenep. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Masalembu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan pernjanjian kerjasama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama dilakukan kemarin, Senin (14/8) di Aula MA Rachman Kejari Sumenep dengan dihadiri langsung Kepala Kantor UPP Kelas lll Masalembu Rahmat Rahim, Kajari Trimo, Kasi Datun Slamet Pujiono, Kasi Pidana Khusus Dony S. Kusuma, Kasi Intelijen Moch Indra Subrata, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumenep Rifki, PPK Kementerian Perhubungan dan staff Kantor UPP Masalembu.

MOMENTUM. Penandatanganan pernjanjian kerjasama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kantor UPP Kelas lll Masalembu bersama Kejaksaan Negeri Sumenep. (foto/ist)

Kepala Kantor UPP Masalembu Rahmat Rahim mengucapkan terimakasih atas terlaksananya penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama dalam hukum perdata ini kita sebagai pengadministrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan bisa lebih hati-hati dalam hal mengambil langkah-langkah kebijakan untuk keputusan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan,” tutur Rahmat.

Rahmat juga mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Pengacara atas penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu yang kini dipimpinnya.

Kajari Sumenep Trimo mengaku, MoU atau nota kesepakatan antara Kantor UPP Masalembu dengan institusi yang dipimpinnya, merupakan langkah penting yang menunjukkan jalinan kerjasama lintas sektoral sebagai sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan sinergitas dan menjaga supaya semua agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep.

Menurut Kajari Trimo, keberadaan Jaksa Pengacara Negara juga memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh jajaran Pemerintahan dalam hal ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu baik selaku tergugat maupun penggugat.

“Serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” terangnya.

Kajari Trimo mengatakan, kesepakatan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor UPP Masalembu juga bagian dari langkah penting karena pada dasarnya tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum.

“Di mana fungsi dari tugas dan kewenangan Bidang Datun Kejaksaan adalah untuk menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum, menyelamatkan, memulihkan, kekayaan, keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat,” jelas Trimo. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas

14 Januari 2025 - 20:31 WIB

IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan

13 Januari 2025 - 18:33 WIB

Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026

13 Januari 2025 - 15:28 WIB

Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

8 Januari 2025 - 18:19 WIB

Urip Mardiasih didepan kantor BKD Sewaka. Papan nama BKD sudah dilepas

Remaja Tenggelam di Perairan Tlesah: Tim Gabungan Temukan Korban

6 Januari 2025 - 13:37 WIB

Kades Sapeken Tegaskan Tudingan yang Mengarah Kepadanya Tak Berdasar

5 Januari 2025 - 20:49 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA