PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT

Pada
Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjalankan dengan baik amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Guna menjalankan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021, Satpol-PP Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023) bersama Bea Cukai.

IMG-20260617-WA0002

Dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai narasumber dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok sekaligus menghadirkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di ujung timur pulau Garam Madura.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengatakan, bahwa pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily Maulidy menjelaskan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” jelas Kepala Satpol-PP Sumenep.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep lanjut menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Yaitu, pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Untuk kegiatan tatap muka sosialisasi (pertama) ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” terang Laily Maulidy.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Laily Maulidy menerangkan, di samping itu, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain dari tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu. (*ji/ily)

Bacaan Lainnya

JSI Apresiasi Capaian Kinerja Bupati Fauzi atas Penguatan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerataan pembangunan antara wilayah...

Kadiskominfo Sumenep Tekankan Keterbukaan dan Kekompakan dalam Pelayanan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Komunikasi dan...

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi, Kadis Indra: Jabatan Adalah Amanah, Jalankan Tugas dengan Ikhlas dan Sabar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Sekcam Ainul Yakin Resmi Jadi Camat Masalembu, Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

Achmad Auzai Rahman Resmi Jadi Camat Pragaan, Bawa Pengalaman dari Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *