Menu

Mode Gelap
Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga

PEMERINTAHAN · 25 Agu 2023 16:14 WIB

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT


 Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist) Perbesar

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjalankan dengan baik amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Guna menjalankan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021, Satpol-PP Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023) bersama Bea Cukai.

Dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai narasumber dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok sekaligus menghadirkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di ujung timur pulau Garam Madura.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengatakan, bahwa pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily Maulidy menjelaskan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” jelas Kepala Satpol-PP Sumenep.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep lanjut menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Yaitu, pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Untuk kegiatan tatap muka sosialisasi (pertama) ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” terang Laily Maulidy.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Laily Maulidy menerangkan, di samping itu, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain dari tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru

21 Desember 2024 - 19:41 WIB

Upaya Dukung Ketahanan Pangan, DKPP Sumenep Teken MoU dengan PT Charoen Pokphand dan PT Bisi

13 Desember 2024 - 21:46 WIB

15 Desember Ini, Pemkab Sumenep Bekerjasama Perbakin-Polres Gelar Latihan Menembak

13 Desember 2024 - 19:32 WIB

Bappeda Sumenep Dinobatkan Sebagai OPD Terbaik

11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Bukti Bupati Sumenep Fauzi Berprestasi, Kini Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Jatim

10 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bappeda Sumenep Laksanakan Desk Forum Satu Data Libatkan Seluruh OPD

8 Desember 2024 - 17:39 WIB

Trending di PEMERINTAHAN