Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 18:21 WIB

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep


 BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist) Perbesar

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ghufron Munif, mengaku belum pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat.

“Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria),” terang Ghufron Munif di Sumenep, (11/8/23).

Ghufron menjelaskan, di samping redistribusi tanah, reforma agraria juga berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial. Menurutnya, pihak BPN telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset sejak tahun 2017.

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)

“Sejak (tahun) 2017 hingga 2023, kami telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, sedangkan untuk perhutanan sosial itu memang banyak kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani.

“Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya,” terang Ghufron.

Karena itu BPN Sumenep, menurut Ghufron mendukung Raperda Reforma Agraria dan menunggu hasil dari pembahasannya.

“Kami mendukung dan menunggu hasil (pembahasannya). Agar hasilnya baik memang harus saling mendukung antara kami (BPN), Pemkab Sumenep, DPRD dan masyarakat,” jelas Ghufron.

Diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda Reforma Agraria ini digagas sejak tahun 2022.

Dalam perjalannya, pembahasan Raperda ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.

Ditargetkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2023 ini. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru

21 Desember 2024 - 19:41 WIB

Upaya Dukung Ketahanan Pangan, DKPP Sumenep Teken MoU dengan PT Charoen Pokphand dan PT Bisi

13 Desember 2024 - 21:46 WIB

15 Desember Ini, Pemkab Sumenep Bekerjasama Perbakin-Polres Gelar Latihan Menembak

13 Desember 2024 - 19:32 WIB

Bappeda Sumenep Dinobatkan Sebagai OPD Terbaik

11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Bukti Bupati Sumenep Fauzi Berprestasi, Kini Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Jatim

10 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bappeda Sumenep Laksanakan Desk Forum Satu Data Libatkan Seluruh OPD

8 Desember 2024 - 17:39 WIB

Trending di PEMERINTAHAN